PERAN UMKM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL


Usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumahtangga maupun suatu badanyang bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara usaha menengah didefinisikan hampir sama dengan usaha kecil namun mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miiliar rupiah.
Menurut Keputusan RI No. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah :
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Di Indonesia UMKM bisa dibilang sebagai primadona ekonomi, karena kontribusinya yang cukup besar dalam menyumbangkan pendapatan serta kemampuannya untuk menyerap tenaga kerja cukup besar. Sebelum terjadi krisis di era Orde Baru, ekonomi Indonesia dikuasai oleh 0,1% perusahaan  besar yang hanya menyerap 2% angkatan kerja. Sedangkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mampu menyedot 95% angkatan kerja tak kurang 110 juta orang.

Fokus perekonomian indonesia sebelum terjadinya krisis lebih dititikberatkan pada “konglomerasi usaha” dan terbukti kini telah menyeretperekonomian kita ke jurang krisis yang semakin dalam. Demikian pula pada saat Indonesia mengalami puncak krisis moneter pada tahun 1997, ternyata yang menyelamatkan perekonomian adalah unit-unit usaha mikro, kecil dan menengah.

UMKM terbukti kebal terhadap krisis ekonomi dan menjadi katup pengaman bagi dampak krisis, seperti pengangguran dan pemutusan hubungan kerja. [Sumodiningrat, 2005:33]

Hal ini dikarenakan UMKM mendapatkan modal dari seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik bukan dari bank, tidak memiliki tanggungan hutang luar negeri dan tidak menggunakan mata uang asing sebagai alat pembayaran. Maka apapun kondisi keuangan yang melanda sektor perbankan, UMKM tidak terkena dampaknya. Selain itu sebagian besar UKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa yang permintaannya tidak dipengaruhi oleh tingkat pendapatan masyarakat.
Namun bila kita cermati sebenarnya UMKM mempunyai kekurangan. Diantaranya adalah modal yang terbatas dan sulit untuk mendapatkan karyawan yang berkualitas. Hal ini dikarenakan UMKM di Indonesia umumnya perusahaan tradisional yang diandalkan oleh keluarga-keluarga miskin sehingga daya saing nyapun rendah. Sehingga biaya produksi menjadi tinggi dibandingkan perusahaan yang menggunakan mesin modern dan mempunyai SDM yang berkualitas. Untuk itu Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM menerapkan dua strategi penumbuhan enam juta wirausaha baru yaitu strategi umum dan strategi khusus. Strategi umum diterapkan melalui upaya :
a.   Peningkatan kemampuan kewirausahaan;
b.      Membudayakan kewirausahaan;
c.       Memberdayakan sumberdaya melalui learning by doing method;
d.      Memberdayakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Adapun strategi khusus diaplikasikan melalui tiga jalur pengembangan, yakni jalur pendidikan dan pelatihan (diklat), baik formal maupun informal, jalur pengusaha dan jalur kelompok pembina. Dan untuk mengatasi masalah kekurangan modal pemerintah telah mengeluarkan program bagi calon pemilik UMKM berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh beberapa Bank di Indonesia yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Agar kelangsungan perekonomian di Indonesia bisa tetap stabil dan bisa mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran maka pemerintah harus lebih memerhatikan keadaan UMKM.

Sumber :
  • H3r1y4d1.wordpress.com/2012/03/12/peranan-ukm-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-di-indonesia/
  • Id.m.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
  • m.kompasiana.com/post/bisnis/2011/02/08/umkm-primadona-ekonomi-indonesia/
  • Basri, Yuswar Zainul dan Mahendro Nugroho. Ekonomi Kerakyatan: Usaha Mikro, Kecil dan Menengah”, Dinamika dan pengembangan. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2009.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH PROPOSAL KEGIATAN (REUNI SMA)

Adverbial Clauses

CONDITIONAL SENTENCES