LAPORAN ILMIAH


Eksternalitas
Proyek Pembangunan Bandara di Karawang


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Saat ini pemerintah sedang gencar untuk membuat proyek dalam rangka untuk meningkatkan laju pembangunan nasional. Maka perekonomian nasional secara otomatis akan meningkat. Dalam rangka membuat sebuah proyek kita membutuhkan faktor produksi yang terdiri dari modal, tenaga kerja, enterpreneurship dan Sumber Daya Alam. Berdasarkan faktor produksi yang dibutuhkan tersebut diharapkan bisa mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Tetapi disisi lain sumber daya alam yang tersedia lama-kelamaan akan berkurang yang akhirnya bisa menjadi langka. Ini akan terjadi apabila pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia tidak dikelola dengan bijaksana, oleh karena itu kita memerlukan Manajemen Sumber Daya Alam. Dalam membuat sebuah proyek hal yang harus diperhatikan adalah kita harus menganalisa terlebih dahulu dampak apa saja yang akan diakibatkan dari diadakannya proyek tersebut atau bisa dibilang eksternalitasnya terhadap lingkungan. Karena apabila suatu lingkungan tercemar maka akan berpengaruh pada kegiatan manusia dan berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem. Berarti biaya yang akan dikeluarkan oleh perusahaan menjadi bertambah. Hal ini menjadikan proyek tersebut tidak efisien dan apabila perusahaan sudah mengetahui solusi untuk mengendalikan eksternalitas yang dihasilkan, diharapkan perusahaan bisa melaksanakannya sebaik mungkin dan tidak menjadi sebuah teori analisa semata.
Salah satu proyek yang akan dikembangkan oleh pemerintah adalah proyek pembangunan bandara. Karena saat ini perkembangan mobilitas masyarakat Indonesia dan kemajuan teknologi semakin meningkat menyebabkan kebutuhan bandar udara menjadi semakin penting. Apalagi dengan bertambahnya daerah-daerah baru (provinsi/kabupaten/kotamadya) hasil pemekaran, kebutuhan transportasi antarpulau, antardaerah, atau antarpropinsi menjadi hal yang sangat diperlukan. Salah satunya sudah muncul wacana dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan mengisyaratkan akan dibangun dua bandara baru di Jawa Barat. Di Jabodetabek memang sudah ada Bandara Soekarno-Hatta, namun bandara tersebut hanya memiliki dua landas pacu. Jika dilihat dari peningkatan jumlah penumpang, maka sudah saatnya bandara di Jabodetabek harus bersifat multi-airport, yang pada akhirnya dipilih lokasinya di Karawang.
Untuk itu dalam makalah ini saya mencoba untuk mengkaji dan mengumpulkan beberapa hasil informasi kecil yang mampu memberikan gambaran eksternalitas dari pembangunan sebuah bandara. Berikut kami sajikan sebuah makalah yang saya beri judul “Eksternalitas Proyek Pembangunan Bandara di Karawang”.

1.2  Rumusan Masalah
Masalah yang dirumuskan adalah eksternalitas positif dan negatif yang dihasilkan dari proyek pembangunan bandara.

1.3  Maksud dan Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca agar mengetahui dampak yang diakibatkan dari sebuah proyek pembangunan bandara.

1.4  Manfaat Penulisan
  1. Menyediakan informasi dan data dasar mengenai sumber dan eksternalitas proyek pembangunan bandara terhadap kelestarian alam.
  2. Memberikan sumbangan informasi bagi bahan mata kuliah Manajemen Sumber Daya Alam khususnya topik eksternalitas.
  3. Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berpikir dan bekerja secara ilmiah.






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Eksternalitas
            Eksternalitas adalah suatu dampak yang harus diterima oleh suatu pelaku ekonomi karena kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi lainnya. Eksternalitas yang dihasilkan bisa positif atau negatif. Dengan kata lain eksternalitas adalah dampak dari tindakan satu pihak terhadap pihak lain atau biasa disebut dalam ekonomi adalah net cost atau benefit. Eksternalitas positif terjadi saat kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok memberikan manfaat pada individu atau kelompok lainnya (Sankar, 2008). Misalnya, pendidikan akan meningkatkan produkstivitas sehingga akan meningkatkan pendapatan. Adapun eksternalitas negatif terjadi saat kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok memberikan dampak yang membahayakan bagi orang lain. Misalnya polusi pabrik alumunium yang mengakibatkan resiko kesehatan bagi yang menghirup.
2.1.1        Jenis Eksternalitas
            Eksternalitas itu dapat terjadi dari empat interaksi ekonomi berikut ini (Pearee dan Nash, 1991; Bohm, 1991) :
1.      Efek atau dampak satu produsen terhadap produsen lain (effects of producers on other producers).
2.      Efek atau dampak samping kegiatan produksi terhadap konsumen (effects of producers on consumers).
3.      Efek atau dampak dari suatu konsumen terhadap konsumen lain (effects of consumers on other consumers).
4.      Efek atau dampak suatu konsumen terhadap produsen (effects of consumers on producers).
Menurut Hartwick dan Olewiler (1998) eksternalitas terbagi menjadi :
1.      Eksternalitas Private
Eksternalitas yang melibatkan beberapa individu dan tidak melimpahkan kepada orang lain.
2.      Eksternalitas Publik
Eksternalitas yang terjadi ketika barang publik dikonsumsi tanpa pembayaran yang tepat.
2.1.2        Hubungan antara Eksternalitas dan Sumber Daya Alam
            Eksternalitas dianggap bermanfaat apabila menyebabkan barang dan jasa yang dihasilkan terlalu sedikit dan dianggap berbiaya ketika menyebabkan barang dan jasa yang dihasilkan terlalu banyak. Dalam kaitannya dengan Sumber Daya Alam, apabila eksternalitas cenderung negatif maka eksternalitas yang akan menyebakan alokasi Sumber Daya yang tidak efisien.
Teorema Coase
            Suatu pendapat bahwa jika pihak-pihak swasta dapat melakukan tawar-menawar mengenai alokasi sumber-sumber daya tanpa harus mengeluarkan biaya, mereka dapat menyelesaikan masalah eksternalitas mereka sendirinya. Pada kenyataannya solusi yang dilakukan oleh pihak swasta terkadang tidak mampu menyelesaikan masalah akibat eksternalitas karena adanya biaya transaksi.
2.1.3        Efisiensi alokasi Sumber Daya dan minimalisasi eksternalitas 
·         Memperbaiki hak kepemilikan Sumber Daya Alam dari yang bersama jadi private. Maka mempunyai kecenderungan untuk terawat dan terpelihara.
·         Internalisasi upaya untuk internalkan dampak jadi lebih memikirkan apa yang akan terjadi.
·         Koreksi dengan pajak jika mencemarkan lingkungan harus membayar pajak.
·         Memfungsikan pasar, suatu produk yang tidak berhubungan langsung dengan konsumen tolak.
·         Memberikan insentif untuk pengelolaan lingkungan yang baik pemberian penghargaan/perlombaan (kelipatan).
2.1.4        Kompleksitas Eksternalitas
·         Masalah ini memang rumit.
·         Masalah ini rumit dan banyak yang terlibat maka semakin rumit.
·         Masalah yang menyangkut publik perlu intervensi publik (pemerintah) melalui pengaturan publik. 
2.1.5        Kebijakan Publik Mengenai Eksternalitas 
·         Regulasi
            Pemerintah dapat mengatasi eksternalitas dengan melarang atau mewajibkan perilaku tertentu dari pihak-pihak tertentu. Misalnya saja untuk mengatasi kebiasaan membuang limbah beracun ke sungai, yang biaya sosialnya lebih besar daripada keuntungan yang didapat, pemerintah dapat menyatakannya sebagai tindakan kriminal dan akan mengadili serta menghukum pelakunya. Dalam kasus ini pemerintah menggunakan regulasi atau pendekan komando dan kontrol untuk melenyapkan eksternalitas tadi.
·         Pajak Pigovian dan subsidi.
            Pajak pigovian adalah pajak yang diberlakukan untuk memperbaiki dampak-dampak dari suatu eksternalitas negatif, dan sebaliknya memberi subsidi untuk kegiatan-kegiatan yang memunculkan eksternalitas positif.
2.2  Pesawat Udara
            Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri. Secara umum istilah pesawat terbang sering juga disebut dengan pesawat udara atau kapal terbang atau cukup pesawat dengan tujuan pendefenisian yang sama sebagai kendaraan yang mampu terbang di atmosfer atau udara. Namun dalam dunia penerbangan, istilah pesawat terbang berbeda dengan pesawat udara, istilah pesawat udara jauh lebih luas pengertiannya karena telah mencakup pesawat terbang dan helikopter.
2.2.1        Kategori dan klasifikasi pesawat udara 
1.      Lebih berat dari udara
            Pesawat udara yang lebih berat dari udara disebut aerodin, yang masuk dalam kategori ini adalah autogiro, helikopter, girokopter dan pesawat terbang/pesawat bersayap tetap. Pesawat bersayap tetap umumnya menggunakan mesin pembakaran dalam yang berupa mesin piston (dengan baling-baling) atau mesin turbin (jet atau turboprop) untuk menghasilkan dorongan yang menggerakkan pesawat, lalu pergerakan udara di sayap menghasilkan gaya dorong ke atas, yang membuat pesawat ini bisa terbang. Sebagai pengecualian, pesawat bersayap tetap juga ada yang tidak menggunakan mesin, misalnya glider, yang hanya menggunakan gaya gravitasi dan arus udara panas. Helikopter dan autogiro menggunakan mesin dan sayap berputar untuk menghasilkan gaya dorong ke atas, dan helikopter juga menggunakan mesin untuk menghasilkan dorongan ke depan.
2.      Lebih ringan dari udara
            Pesawat udara yang lebih ringan dari udara disebut aerostat, yang masuk dalam kategori ini adalah balon dan kapal udara. Aerostat menggunakan gaya apung untuk terbang di udara, seperti yang digunakan kapal laut untuk mengapung di atas air. Pesawat udara ini umumnya menggunakan gas seperti helium, hidrogen, atau udara panas untuk menghasilkan gaya apung tersebut. Perbedaaan balon udara dengan kapal udara adalah balon udara lebih mengikuti arus angin, sedangkan kapal udara memiliki sistem propulsi untuk dorongan ke depan dan sistem kendali.
2.2.2        Jenis pesawat
1.      Berdasarkan desain
·      Balon udara
·      Kapal udara
·      Pesawat bersayap tetap
o   Pesawat bersayap satu
§  Pesawat bersayap delta
§  Pesawat bersayap lipat
§  Sayap terbang
o   Pesawat bersayap dua
o   Pesawat bersayap tiga
·         Pesawat sayap berputar
o   Helikopter
o   Autogiro
2.      Berdasarkan propulsi
·      Pesawat terbang layang (Glider)
·      Pesawat bermesin piston
·      Pesawat bermesin turbo propeler
·      Pesawat bermesin turbojet
·      Pesawat bermesin turbofan
·      Pesawat bermesin ramjet
3.      Berdasarkan penggunaan
·      Pesawat eksperimental
·      Pesawat penumpang sipil
·      Pesawat angkut
·      Pesawat militer
2.3  Bandar Udara
            Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Bandar udara memiliki peran sebagai:
1.      Simpul dalam jaringan transportasi udara yang digambarkan sebagai titik lokasi bandar udara yang menjadi pertemuan beberapa jaringan dan rute penerbangan sesuai hierarki bandar udara;
2.      Pintu gerbang kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataanpembangunan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi sertakeselarasan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang digambarkan sebagai lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara yang menjadi pintu masuk dan keluar kegiatan perekonomian;
3.      Tempat kegiatan alih moda transportasi, dalam bentuk interkoneksi antar moda pada simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang terpadu dan berkesinambungan yang digambarkan sebagai tempat perpindahan moda transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya;
4.      Pendorong dan penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau pariwisata dalam menggerakan dinamika pembangunan nasional, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya, digambarkan sebagai lokasi bandar udara yang memudahkan transportasi udara pada wilayah di sekitamya;
5.      Pembuka isolasi daerah, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang dapat membuka daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda transportasi lain;
6.      Pengembangan daerah perbatasan, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan tingkat prioritas pengembangan daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia di kepulauan dan/atau di daratan;
7.      Penanganan bencana, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan kemudahan transportasi udara untuk penanganan bencana alam pada wilayah sekitarnya;
8.      Prasarana memperkokoh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara, digambarkan dengan titik-titik lokasi bandar udara yang dihubungkan dengan jaringan dan rute penerbangan yang mempersatukan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bandar udara terdiri atas:
·         Bandar udara umum yaitu bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
·         Bandar udara khusus bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Berdasarkan rute penerbangan yang dilayani maka bandar udara dibagi menjadi 2 yaitu:
·         Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
·         Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangnan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri. 
2.4  Izin penetapan lokasi bandar udara
            Dasar Hukum :
·         Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
·         Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
·         Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
·         Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
·         Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara;
·         Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
            Penetapan lokasi dilakukan dengan memperhatikan :
1.      Rencana induk nasional bandar udara;
2.      Keselamatan dan keamanan penerbangan;
3.      Keserasian dan keseimbangan dengan budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi bandar udara;
4.      Kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan pengoperasian; serta
5.      Kelayakan lingkungan.
Persyaratan :
1.      Pembangunan bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan oleh Menteri;
2.      Pembangunan bandar udara baru bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan hanya dapat dilakukan setelahditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan oleh Bupati/Walikota;
3.      Penyelenggaraan bandar udara melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara opaling lambat 1 tahun sejak keputusan pelaksanaan pembangunan ditetapkan.
Prosedur pengajuan permohonan :
1)      Untuk memperoleh keputusan pelaksanaan pembangunan bandar udara mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan :
·         Salinan keputusan penetapan lokasi;
·         Rencana induk bandar udara;
·         Bukti penguasaan tanah;
·         Dokumen rancangan teknis bandar udara yang meliputi rancangan awal dan rancangan teknis terinci sesuai dengan standar yang berlaku;
·         Studi analisi mengenai dampak lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
2)      Untuk memperoleh keputusan pelaksanaan pembangunan penyelenggara bandar udara mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota setempat dengan melampirkan :
1.      Salinan keputusan penetapan lokasi;
2.      Rencana induk bandar udara;
3.      Bukti penguasaan tanah;
4.      Pertimbangan teknis dari Gubernursebagai tugas dekonsentrasi;
5.      Dokumen rancangan teknis bandar udara yang meliputi rancangan awal dan rancangan teknis terinci sesuai dengan standar yang berlaku;
6.      Studi analisi mengenai dampak lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
3)      Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dookumen diterima secara lengkap;
4)      Menteri menetapkan pelaksanaan pembangunan dengan memperhatikan hasil evaluasi Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap;
5)      Bupati/Walikota menetapkan pelaksanaan pembangunan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.





  BAB III
PEMBAHASAN
3.1  Kasus
            Indonesia National Air Carriers Association (INACA), sebagai wadah asosiasi pengangkutan udara nasional, mendukung rencana pemerintah untuk membangun bandara baru untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di masa depan. Menurut INACA, memang sudah waktunya ada bandara baru di Jabodetabek.
            Didorong oleh pertumbuhan penumpang rata-rata 15% per tahun dan ekonomi Indonesia yang bertumbuh rata-rata 6% lebih, maka dalam waktu yang tidak lama lagi Bandara Soekarno-Hatta tidak bisa menampung lagi lonjakan penumpang meskipun sudah diadakan pengembangan.
            Jadi pembangunan bandara baru ini tepat untuk menjawab kebutuhan akan infrastruktur penerbangan. Jakarta sebagai salah satu kota tersibuk di dunia memang sudah sepantasnya memiliki lebih dari satu bandara. Dengan pertumbuhan penumpang seperti sekarang, diperkirakan pada tahun 2020 Bandara Soekarno-Hatta sudah tak mampu menampung penumpang lagi.
            Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono pada acara Indonesia Internatioanal Infrastructure Conference And Exhibition 2012 di Jakarta menawarkan, pengembangan proyek bandara Soekarno-Hatta di sekitar wilayah timur Jakarta yang direncanakan akan dibangun di Kabupaten Karawang.
            Untuk mendukung Bandara Soekarno-Hatta, kehadiran bandara baru di Karawang yang merupakan wilayah timur Jakarta diharapkan bisa mengimbangi arus perjalanan menuju bandara yang selama ini terpusat ke wilayah barat Jakarta. Besar kemungkinan pengerjaan proyek ini nantinya akan menggandeng pihak swasta dalam skema Public Private Partnership (PPP). Pemerintah akan membangun prasarana dari sisi udara (air side), sedangkan untuk swasta akan mengerjakan dari sisi darat (land side). Harapannya, proyek ini bisa segera ditender pada 2013 sehingga pada tahun 2015 bisa mulai dilakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama.
Berdasarkan studi yang dilakukan pemerintah daerah Jawa Barat untuk membangun bandara tersebut dibutuhkan luas lahan 1.800 hektare dengan estimasi dana sebesar Rp5,8 triliun. Untuk pembangunan fasilitas lanjutan dibutuhkan lahan seluas 5.000 ha dengan estimasi dana mencapai Rp8,29 triliun dan diharapkan bisa segera rampung dalam jangka lima tahun dan bisa beroperasi mulai 2017. Bandara itu akan dibangun di atas 4.000 hektare hutan milik Perhutani.
3.2  Hasil Tinjauan
            Setelah saya mencari informasi mengenai proyek pembangunan bandar udara ini, saya telah menemukan bahwa sebenarnya rencana ini belum disetujui sepenuhnya oleh pemerintah daerah setempat. Menurut tata ruang daerah Jawa Barat menyatakan bahwa Karawang sebenarnya difungsikan sebagai lahan pertanian dan bukan untuk dialihfungsikan sebagai daerah industri. Kita semua telah mengetahui bahwa Karawang terkenal dengan julukan “Lumbung Padi”. Selain itu lahan yang akan digunakan sebagai tempat membangun bandara ini merupakan lahan milik Perhutani yang mempunyai fungsi sebagai lahan hijau tepatnya di Kecamatan Ciampel, Telukjambe Barat, Pangkalan, dan Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. Hal ini sangat berdampak terhadap lingkungan sekitar, secara ekonomis memang hal ini sangat berdampak baik untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
3.2.1        Eksternalitas Negatif
            Dengan rencana pembangunan bandar udara ini ada beberapa eksternal negatif yang dihasilkan sebuah bandar udara khususnya terhadap sumber daya alam. Bandar udara menghasilkan beberapa polusi yang mencemarkan lingkungan. Polusi yang dihasilkan dari sebuah bandar udara diantaranya adalah :
A.    Polusi Suara
            Kebisingan yang berpotensi menjadi polutan baik itu dilingkungan internal maupun eksternal bandar udara merupakan sesuatu yang dominan tidak disadari karena fungsinya yang begitu penting. Suara yang dihasilkan oleh suatu bandara dihasilkan dari setiap kegiatan yang menjadi rutinitas diantaranya :
1.      Hold speaker (pengeras suara)
                        Alat yang biasa digunakan untuk menyampaikan informasi, biasanya para pengunjung bandara merasa terganggu dari suara bising yang ditimbulkan alat ini, karena tingkat volume yang tidak stabil, akan lebih baik jika pihak bandara bisa menyesuaikan volume yang agar nyaman untuk didengar dan diterapkan konsisten.
2.      Towbar
                        Alat khusus yang dioperasikan saat pesawat hendak tinggal landasa atau take off. Alat ini menghasilkan suara yang sangat bising disebabkan oleh mesin yang menjadi power.
3.      Engine pesawat terbang
                        Mesin yang dihidupkan disaat pesawat terbang mempersiapkan kelengkapan untuk melakukan take off. Selain itu pesawat melakukan warming up terhadap kesiapan mesin. Kebisingan yang ditimbulkan relatif besar dibandingkan dengan aktifitas bandara yang lain.
4.      Suara sirine mobil operasional
                        Suara yang dibunyikan ketika pesawat hendak melakukan persiapan take off.
Suara yang sangat kencang dapat mengganggu orang yang tinggal di sekitar lingkungan tersebut. Akibatnya karena suara pesawat tersebut, orang yang tinggal di sekitar lingkungan tersebut dapat mengidap suatu penyakit atau dapat mengalami gejala stress,bahkan gila dan mengalami perubahan tekanan darah secara drastis, dan gangguan pada sistem pendengaran. Stress yang di derita karena orang yang tinggal di lingkungan tersebut merasakan ketidaknyamanan dan ketidaktenangan.Tingkat kebisingan yang di derita mereka sangatlah tinggi. Sehingga dampak yang paling nyata dari pencemaran suara tersebut adalah banyaknya orang yang mengalami tekanan darah tinggi dan gangguan pada sistem pendengaran. Dampak ini yang biasanya paling banyak di temui di kehidupan sehari – hari. Menurut penelitian, musik berirama keras, hingga 'berlimpah ruah' berdampak dramatik pada psikologi. Selain berakibat merusak gendang pendengaran, menurut Dr. Luther Terry, mantan peneliti di Badan Bedah AS, yang melakukan penelitian adanya akibat negatif terkait suara yang bising, proses pendengaran melibatkan: kontruksi jantung, peredaran darah, meningkatkan kerja hati, pernafasan yang meningkat, menghambat penyerapan kulit dan tekanan kerangka otot, sistem pencernaan berubah, aktivitas yang berhubungan dengan kelenjar yang memberi pertanda pada zat-zat kimia dalam tubuh termasuk darah dan air seni, efek keseimbangan organ. Juga keseimbangan efek perasa dan perubahan kimia di otak. Itu semua merupakan sebagian dari efek suara bising pada manusia.
Terry juga mengungkapkan adanya efek negatif suara gaduh dalam perkembangan janin. Penelitian menemukan pula, kalau setelah terpapar suara berkekuatan tinggi, seperti suara pesawat yang tinggal landas atau tempat kerja yang sangat ramai, tekanan darah meningkat hingga 30%. Pengaruh negatif bertambah dengan adanya kenyataan tekanan darah meningkat dalam tingkat yang tinggi, bahkan saat paparan suara bising berakhir.
Cara menanggulangi polusi suara:
1.      Mengatasi sumber kebisingan tersebut.
2.      Untuk mengatasi kebisingan dikota, khususnya dijalan raya hendaknya para produsen kendaraan mengeluarkan standar kebisingan pada produknya.3.      Memberikan peredam suara dan alat pelindung telinga.
4.      Menanam tanaman berdaun rimbun di halaman rumah untuk meredam kebisingan.
Tabel ambang batas kebisingan
Peruntukan kawasan/lingkungan kegiatan
Tingkat kebisingan
(A)
         Peruntukan Kawasan
·      Perumahan dan pemukiman
·      Perdagangan dan jasa
·      Perkantoran dan perdagangan
·      Ruang terbuka hijau
·      Industri
·      Pemerintahan dan fasilitas umum
·      Rekreasi
Khusus : Bandar Udara-Stasiun Kerta api-Pelabuhan laut-Cagar budaya
        Lingkungan Kegiatan
·      Rumah sakit atau sejenisnya
·      Sekolah dan sejenisnya
·      Tempat ibadah dan sejenisnya

55
70
65
50
70
60
70
60 – 70


55
55
55
Sumber : KepMenLH No.48 Tahun 1996

Ukuran kebisingan
No.
Kebisingan
Tingkat kebisingan
(dB)
1.     
Batas pendengaran manusia
0
2.     
Suara daun bergerak tertiup angin
20
3.     
Bisikan lembut sejauh 3 feet
30
4.     
Percakapan normal
55 – 60
5.     
Suara mobil sejauh 15 feet
70
6.     
Suara vakum cleaner
80
7.     
Mesin pemotong rumput
90
8.     
Suara mesin mobil pembersih salju
100
9.     
Gergaji mesin
110
10.           
Konser musik rock
120
11.           
Pesawat terbang take off
130 – 150
12.           
Petasan
150
13.           
Shotgun ditembakan
170

B.     Polusi Tanah dan air
            Banyak indikator yang dapat menunjukkan tingkat polusi atau pencemaran tanah dan air yang ada disekitar bandara. Berikut ini beberapa hal yang berpotensi menjadi sebuah polutan, diantaranya :
1.      Limbah Padat
·         Sampah Organik yaitu limbah padat semi basah, berupa bahan-bahan organik yang mudah terurai oleh mikroorganisme.
·         Sampah Anorganik yaitu limbah padat anorganik atau organik cukup kering yang sulit terurai oleh mikroorganisme.
·         Sampah Dead Animal (binatang busuk) yaitu semua limbah yang berupa bangkai binatang yang tidak sengaja atau sengaja.
·         Sampah Abu yaitu limbah padat yang berupa abu, biasanya hasil pembakaran.
·         Sampah sapuan yaitu limbah padat hasil sapuan jalanan yang berisi berbagai sampah yang tersebar di jalanan.
·         Sampah industri yaitu semua limbah padat yang berasal dari buangan rumah tangga Bandara.

2.      Limbah Cair
·         Sisa bahan bakar yaitu hasil tumpahan bahan bakar avtur yang merembes kedalam tanah.
·         Limbah cair domestik bandara yaitu limbah cair hasil buangan dari restiran, cafe, dan alat elektronik yang menghasilkan output limbah cair seperti AC dan lain-lain.
·         Air hujan yaitu limbah cair yang berasal dari aliran air hujan di atas permukaan tanah.
·         Limbah Oli alat operasional bandara yaitu hasil dari pembuangan setelah mesin dari alat operator bandara setelah diservis secara berkala.
a.       Pencemaran tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang  masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun ditanah. Zat beracun ditanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya. Ambang batas (baku mutu) pencemaran tanah:
1.      Indicator fisik
                        Contoh indicator fisik yang menunjukan kualitas tanah, antara lain warna tanah, kedalaman lapisan atas tanah, kepadatan tanah, porositas dan tekstur tanah, dan endapan pada tanah. Berbagai polutan tanah dapat merubah sifat-sifat fisik tanah sehingga menurunkan kualitasnya.
2.      Indicator kimia
Nilai pH, salinitas, kandungan senyawa kimia organic, fosfor, nitrogen, logam berat, dan radio aktif merupakan contoh indicator kimia bagi tingkat polusi tanah. Nilai pH yang terlalu tinggi atau rendah dan salinitas serta kandungan berbagai senyawa kimia yang terlalu tinggi mengindikasikan telah terjadi polusi tanah.





Tabel ukuran standar pencemaran tanah


3.      Indicator biologi
            Cacing tanah merupakan salah satu indicator biologi pada pengukuran tingkat polusi tanah keberadaan cacing tanah dapat meningkatkan kandungan nutrisi pada tanah yang akan menyuburkan tanah. Populasi cacing tanah dipengaruhi oleh kondisi tanah habitatnya, seperti kondisi suhu, kelembapan, pH, salinitas, aerasi dan tekstur tanah.
Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Kromium , berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi. Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak serta kerusakan ginjal.
Merkuri (air raksa) dan siklodiena dikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, dan mungkin tidak bisa diobati, PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hati, Organofosfat dan karmabat menyebabkan ganguan pada saraf otot. Ada beberapa macam dampak pada kesehatan seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit. Zat kimia diatas bila dosis yang bayak, menimbulkan pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian.
Pencemaran tanah juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies tersebut. Untuk mengatasi pencemaran tanah ada dua cara yang bisa dilakukan :
1.      Remediasi
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
2.      Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air). Menurut Dr. Anton Muhibuddin, salah satu mikroorganisme yang berfungsi sebagai bioremediasi adalah jamur vesikular arbuskular mikoriza (vam). Jamur vam dapat berperan langsung maupun tidak langsung dalam remediasi tanah. Berperan langsung, karena kemampuannya menyerap unsur logam dari dalam tanah dan berperan tidak langsung karena menstimulir pertumbuhan mikroorganisme bioremediasi lain seperti bakteri tertentu, jamur dan sebagainya.
b.      Pencemaran air
            Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai peruntukkannya (PP.No.82 tahun 2001).
            Beberapa literatur menuliskan ciri air tercemar ini, diantaranya (Djajadiningrat, 1992), menyatakan bahwa badan air yang tercemar ditandai dengan warna gelap, berbau, menimbulkan gas, mengandung bahan organik tinggi, kadar oksigen terlarut rendah, matinya kehidupan di dalam air umumnya ikan dan air tidak lagi dapat dipergunakan sebagai bahan baku air minum Sedangkan menurut Wardana (1999), indikator atau tanda air telah tercemar adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati melalui :
1.      Perubahan pH atau Konsentrasi Ion Hidrogen
                        Air yang mempunyai pH lebih kecil dari pH normal akan bersifat asam, sedangkan air yang mempunyai pH yang lebih besar akan bersifat basa, Air limbah dan bahan buangan dari kegiatan industri yang dibuang ke sungai akan mengubah pH air yang pada akhirnya dapat mengganggu kehidupan organisme di dalam air.
2.      Perubahan Warna, Bau dan Rasa Air
                        Bahan buangan dan air limbah dari kegiatan industri yang berupa bahan anorganik dan bahan organik seringkali dapat larut di dalam air. Apabila bahan buangan dari air limbah dapat larut dan terdegradasi maka bahan buangan dalam air limbah dapat menyebabkan terjadinya perubahan warna air. Bau timbul akibat aktifitas mikroba dalam air merombak bahan buangan organik terutama gugus protein, secara biodegradasi menjadi bahan mudah menguap dan berbau.
3.      Perubahan Suhu Air.
                        Air Sungai suhunya naik mengganggu kehidupan hewan air dan organisme lainnya karena kadar oksigen yang terlarut dalam air akan turun bersamaan dengan kenaikan suhu. Padahal setiap kehidupan memerlukan oksigen untuk bernafas, oksigen yang terlarut dalam air berasal dari udara yang secara lambat terdifusi ke dalam air, semakin tinggi kenaikan suhu air makin sedikit oksigen yang terlarut di dalamnya.
4.      Timbulnya Endapan, Koloidal dan bahan terlarut
                        Bahan buangan industri yang berbentuk padat kalau tidak dapat larut sempurna akan mengendap didasar sungai dan dapat larut sebagian menjadi koloidal, endapan dan koloidal yang melayang di dalam air akan menghalangi masuknya sinar matahari sedangkan sinar matahari sangat diperlukan oleh mikroorganisme untuk melakukan proses fotosintesis.
5.      Mikroorganisme
                        Bahan buangan industri yang dibuang ke lingkungan perairan akan di degradasi oleh mikroorganisme, berarti mikroorganisme akan berkembang biak tidak menutup kemungkinan mikroorganisme pathogen juga ikut berkembang biak. Mikroorganisme pathogen adalah penyebab timbulnya berbagai macam penyakit.
            Usaha pencegahan pencemaran air ini bukan merupakan proses yang sederhana, tetapi melibatkan berbagai faktor sebagai berikut:
a.      Air limbah yang akan dibuang ke perairan harus diolah lebih dahulu sehingga memenuhi standar air limbah yang telah ditetapkan pemerintah.
b.      Menentukan dan mencegah terjadinya interaksi sinergisma antarpolutan pemerintah.
c.       Menggunakan bahan yang dapat mencegah dan menyerap minyak yang tumpah di perairan
d.      Tidak membuang air limbah rumah tangga langsung ke dalam perairan. Hal ini untuk mencegah pencemaran air oleh bakteri.
e.      Limbah radioaktif harus diproses dahulu agar tidak mengandung bahaya radiasi dan barulah dibuang di perairan.
f.        Mengeluarkan atau menguraikan deterjen atau bahan kimia lain dengan menggunakan aktifitas mikroba tertentu sebelum dibuang ke dalam perairan umum

C.     Polusi Udara
            Pencemaran udara berhubungan dengan pencemaran atmosfer bumi. Indikator adanya potensi yang mampu mencemari udara dapat kita lihat dalam lalu lintas bandara dan juga objek yang ada di bandara tersebut.
1.      Gas freon Air Conditioner
                        Freon atau dalam istilah kimianya CFC, HFC dan HCFC (C-Chloro, F-Fluor, C-Carbon, H-Hydro). Chlor adalah gas yang merusak lapisan ozon sedangkan Fluo adalah gas yang menimbuulkan efek rumah kaca. Global warming potential (GWP) gas fluor dari freon adalah 510, artinya freon dapat mengakibatkan pemanasan global 510 kali lebih berbahaya dibandingkan CO2, sedangkan Atmosfer Life Time (ALT) dari freon adalah 15, artinya freon akan bertahan di atmosfer selama 15 tahun sebelum akhirnya terurai. Sedangkan AC yang berada di Bandara jumlah sangat banyak, itu berarti secara tidak langsung akan menambah tingkat intensitas pencemaran udara di sekitar bandara.
Tabel standar polutan menurut EPA
2.      Asap industri pengolahan makanan
                        Proses pengolahan dan pemanasan seperti pada proses pengolahan makanan, daging, ikan dan lainnya. Bahan pencemar yang dihasilkan terutama asap, debu dan bau.
3.      Limbah buangan industri pengolahan makanan
                        Limbah yang dihasilkan dari instalasi pengolahan air buangan oleh industri kecil yang ada di dalam ruang lingkup bandara. Bahan pencemaran yang dihasilkan salah satunya H2s yang menimbulkan bau busuk.
4.      Limbah pembangunan
                        Limbah yang dihasilkan dari proses pembangunan gedung, fasilitas dan jalanan bandara adalah asap dan debu.
5.      Limbah pembakaran
                        Limbah pembakaran dari hasil pembakaran sampah, pembakaran pada kegiatan pembersihan disekitar lingkungan bandara, kendaraan bermotor, dan lainnya. Limbah yang dihasilkan adalah asap, debu, grit (pasir halus) dan gas (CO dan NO).
6.      Asap buangan kendaraan operasional bandar udara
                        Gas CO yang dominan dihasilkan oleh alat operasional bandara terhadap asap buangannya sangat berpotensi menghasilkan polutan lebih banyak dibandingkan gas buangan yang berada diluar Bandara.
7.      Hasil pembakaran avtur
                        Hal ini dihasilkan oleh pesawat ketika melakukan persiapan untuk take off, warming up dan bahkan ketika pesawat berada diudara.
8.      Lingkungan sekitar
                        Keadaan udara yang ada dilingkungan sekitar Bandar Udara. Hal ini ikut berpengaruh terhadap lalu lintas transportasi pesawat. Misalnya saja di daerah Kalimantan yang sering terjadi kebakaran hutan, ini mengakibatkan pesawat menunda keberangkatannya karena jarak pandang yang pendek dan menambah pencemaran udara.
            Dari semua penyebab ini mengakibatkan beberapa efek yang sangat berpengaruh bagi kesehatan manusia. Berikut ini beberapa mekanisme biologis bagaimana polutan udara mencetuskan gejala penyakit:
a.       Timbulnya reaksi radang/inflamasi pada paru, misalnya akibat PM atau ozon.
b.      Terbentuknya radikal bebas/stres oksidatif, misalnya PAH(polyaromatic hydrocarbons).
c.       Modifikasi ikatan kovalen terhadap protein penting intraselular seperti enzim-enzim yang bekerja dalam tubuh.
d.      Komponen biologis yang menginduksi inflamasi/peradangan dan gangguan system imunitas tubuh, misalnya golongan glukan dan endotoksin.
e.       Stimulasi sistem saraf otonom dan nosioreseptor yang mengatur kerja jantung dan saluran napas.
f.       Efek adjuvant (tidak secara langsung mengaktifkan sistem imun) terhadap sistem  imunitas tubuh, misalnya logam golongan transisi dan DEP/diesel exhaust particulate.
g.      Efek procoagulant yang dapat menggangu sirkulasi darah dan memudahkan penyebaran polutan ke seluruh tubuh, misalnya ultrafine PM.
h.      Menurunkan sistem pertahanan tubuh normal (misal: dengan menekan fungsi alveolar makrofag pada paru).
Pengaruh polusi udara terhadap kesehatan jangka pendek dan jangka panjang
·         Pengaruh jangka pendek
o   Perawatan di rumah sakit, kunjungan ke Unit Gawat Darurat atau kunjungan rutin dokter, akibat penyakit yang terkait dengan respirasi (pernapasan) dan kardiovaskular.
o   Berkurangnya aktivitas harian akibat sakit.
o   Jumlah absensi (pekerjaan ataupun sekolah)
o   Gejala akut (batuk, sesak, infeksi saluran pernapasan)
o   Perubahan fisiologis (seperti fungsi paru dan tekanan darah)
·         Pengaruh jangka panjang
o   Kematian akibat penyakit respirasi/pernapasan dan kardiovaskular
o   Meningkatnya Insiden dan prevalensi penyakit paru kronik (asma, penyakit paru osbtruktif kronis)
o   Gangguan pertumbuhan dan perkembangan janin
o   Kanker
Sumber: WHO dan ATS (American Thoracic Society) 2005
Upaya mengurangi penyebab Polusi Udara dan GRK yang berasal dari sektor Transportasi  sebagian besar sama dan sejalan dengan upaya membuat pelayanan sektor Transportasi lebih baik dan lebih efisien, yaitu :
·         Kurangi melakukan perjalanan yang tidak perlu
·         Kurangi dan batasi pemakaian kendaraan pribadi, shift/pindah kepada  pemakaian Transportasi Masal
·         Tata ruang kota/wilayah yang lebih baik. Bandara harus jauh dari lingkungan perumahan agar tidak mengganggu kesehatan  masyarakat sekitar . Sebab akibat dari mesin pesawat terbang terhadap global warming dapat diminimalisir dengan cara mengontrol emisi CO2 (dengan mengurangi efesiensi pembakaran).
·         Kemajuan dan kecanggihan Teknologi diharapkan akan menyumbang kesuksesan terhadap pengurangan dampak Polusi Udara yang keluar dari mesin pesawat terbang.
·         Tingkatkan efisiensi dan performance mesin kendaraan
·         Gunakan bahan bakar yang lebih baik

Khusus penggunaan bahan bakar perlu di cermati hal-hal sebagai berikut :
·         Penggunaan Natural Gas sebagai bahan bakar kendaraan  sangat baik untuk mengurangi GRK maupun Polusi Udara (karena pembakarannya lebih bersih,sedikit gas buang, dan rendah CO2)
·         Penggunaan Bio-Ethanol dan Bio-Methanol sebagai Bio-Energi yang berasal dari tumbuhan yang ditanaman secara berkelanjutan, sangat baik bagi mengurangi GRK maupun Polusi Udara (lebih sedikit meng-emisi NOx,CO,HC,Partikel).
·         Bio-diesel yang berasal dari tumbuhan  yang ditanam secara berkelanjutan, sangat baik untuk mengurangi GRK, dan juga Polusi Udara.
·         Upaya perbaikan BBM yang berasal dari Fossil Fuel yang  digunakan saat ini seperti mengurangi kandungan Sulphur dan melarang penggunaan Timbal/Pb, sangat bermanfaat untuk mengurangi Polusi Udara , namun relatif tidak berdampak untuk pengurangan GRK.
·         Penggunaan peralatan Katalik pada system pembuangan gas pada kendaraan bermanfaat untuk mengurangi Polusi Udara, namun tidak untuk GRK.
Dalam ruangan bandara lebih baik meminimalkan pemakaian AC, pilihlah AC non-CFC dan hemat energi.
            Selain masalah polusi yang dihasilkan masalah pemilihan tempat yang berada di sekitar lahan milik perhutani  yang notabene berfungsi sebagai hutan untuk daerah tangkapan hujan. Apabila lahan ini dialihfungsikan maka daerah Karawang akan kekeringan ketika datangnya musim kemarau.
3.2.2        Eksternal Positif
Dengan dibangunnya sebuah bandar udara selain terdapat eksternalitas negative maka terdapat pula eksternalitas positif yang dihasilkan. Secara langsung berdampak kepada meningkatnya perekonomian masyarakat sekitar. Selain itu terbukanya lapangan kerja semakin banyak maka bisa mengurangi tingkat pengangguran. Dampak pengganda (multiplier effect), khususnya bagi masyarakat setempat, akan mendatangkan perubahan ekonomi seperti gaya  dan pola hidup yang dipengaruhi oleh pendapatan masyarakat. Karena mungkin saja akan banyak masyarakat yang beralih profesi ataupun memanfaatkan bandara sebagai lahan untuk mencari penghasilan. Hal itu tentunya menguntungkan bagi lembaga perbankan, karena akan banyak masyarakat yang membutuhkan dana untuk membuka usaha baru, memperluas usahanya maupun menitipkan dana. Perbankan harus lebih jeli dan pintar untuk dapat mengembangkan bisnisnya. Keuntungan lain dibangunnya bandara itu, yaitu semakin bertambahnya para investor apalagi bandar udara yang akan dibangun berskala internasional maka investor dari luar negeri bisa dengan mudah akses ke daerah ini. Maka kawasan industri di kawasan Karawang, Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat, dan sekitarnya akan semakin berkembang ke skala internasional. Tentunya, tumbuhkembangnya industri kreatif yang menjadi program pemerintah turut terpacu. Pariwisata yang ada ikut berkembang dan bisa meningkatkan wisatawan yang datang. Keberadaan bandara baru tentu akan memberikan dampak kepada kegiatan perekonomian sekitar lokasi bandara. Dengan demikian, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) juga akan terdongkrak karena volume kegiatan ekonomi melonjak. Yang lebih penting pemerintah bisa memecahkan masalah mobilitas dan volume kendaraan yang semakin meningkat. Selama ini warga wilayah timur Jakarta yang hendak ke Bandara Internasional Soekarno Hatta harus melewati Jakarta.  Diharapkan, setelah Bandara Karawang jadi, kendaraan terpecah dan arus kendaraan tidak semuanya ke Jakarta.





 BAB IV
PENUTUP
4.1  Kesimpulan
Eksternalitas adalah suatu dampak yang harus diterima oleh suatu pelaku ekonomi dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi lainnya. Eksternalitas yang dihasilkan bisa positif atau negatif. Dalam kaitannya dengan SDA eksternalitas cenderung dianggap negatif karena menyebabkan alokasi sumber daya yang tidak efisien. Kebijakan yang publik bisa lakukan untuk mengatasi eksternalitas dengan cara regulasi, pajak pigovian dan subsidi.
            Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. Untuk menetapkan lokasi Bandar udara diperlukan izin yang berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara, dan Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan.
            Dengan rencana pembangunan bandar udara ini ada beberapa eksternal negatif yang dihasilkan sebuah bandar udara khususnya terhadap sumber daya alam. Bandar udara menghasilkan beberapa polusi yang mencemarkan lingkungan. Polusi yang dihasilkan dari sebuah bandar udara adalah polusi suara, tanah dan air, serta udara.
            Polusi Suara yang dihasilkan oleh suatu bandara dihasilkan dari setiap kegiatan yang menjadi rutinitas. Suara yang sangat kencang dapat mengganggu orang yang tinggal di sekitar lingkungan tersebut. Akibatnya karena suara pesawat tersebut, orang yang tinggal di sekitar lingkungan tersebut dapat mengidap suatu penyakit atau dapat mengalami gejala stress,bahkan gila dan mengalami perubahan tekanan darah secara drastis, dan gangguan pada sistem pendengaran. Cara menanggulangi polusi suara yaitu dengan mengatasi sumber kebisingan tersebut, memberikan peredam suara dan alat pelindung telinga, dan menanam tanaman berdaun rimbun di halaman rumah untuk meredam kebisingan.
            Polusi tanah dan air yang dihasilkan akibat limbah yang dihasilkan oleh bandara yang berasal dari restoran, café, pertokoan, perkantoran dan setiap kegiatan yang ada dibandara. Limbah yang dihasilkan berbentuk padat dan cair. Untuk mengatasi pencemaran tanah ada dua cara yang bisa dilakukan dengan remediasi dan bioremediasi dan usaha pencegahan pencemaran air bisa dilakukan salah satunya dengan mengolah terlebih dahulu air limbah yang akan dibuang agar bisa memenuhi standar.
            Polusi Udara berhubungan dengan pencemaran atmosfer bumi. Indikator adanya potensi yang mampu mencemari udara dapat kita lihat dalam lalu lintas bandara dan juga objek yang ada di bandara tersebut, diantaranya asap industri pengolahan makanan, asap buangan kendaraan operasional bandar udara, hasil pembakaran avtur dan keadaan lingkungan sekitar.
            Pencemaran udara ini juga mempengaruhi kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit. Diantaranya mengakibatkan beberapa penyakit pada saluran pernafasan, menyebabkan kanker dan mengganggu perkembangan janin. Untuk mengurangi pencemaran udara yang berasal dari sektor transportasi agar lebih baik dan efisien dengan mengurangi perjalanan yang tidak perlu, kurangi pemakaian kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan massal, bandara harus jauh dari lingkungan perumahan agar tidak mengganggu kesehatan  masyarakat sekitar, memanfaatkan kemajuan teknologi agar bisa mengurangi dampak polusi yang keluar dari mesin pesawat, dan meningkatkan efisiensi serta performance mesin kendaraan. Dalam ruangan bandara lebih baik meminimalkan pemakaian AC, pilihlah AC non-CFC dan hemat energi.
Sedangkan eksternalitas positif yang dihasilkan adalah meningkatnya perekonomian masyarakat sekitar, terbukanya lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Para investor akan lebih tertarik karena aksesnya lebih mudah dijangkau maka industry didaerah ini akan semakin berkembang. Untuk daerahnya itu sendiri maka tingkat Produk Domestik Regional Bruto (PRDB) juga akan meningkat. Pariwisata daerah menjadi lebih tereksplorasi dan semakin dikenal oleh masyarakat luas. Untuk skala yang lebih besar lagi pemerintah bisa memecah mobilitas dan volume kendaraan di Jakarta. Karena selama ini warga wilayah timur Jakarta yang hendak bepergian dengan pesawat terbang harus melewati Jakarta dan membuat macet.
4.2  Saran
            Dari eksternalitas yang dihasilkan dari proyek ini ternyata lebih banyak menimbulkan banyak hal yang negatif bila di hubungkan dengan sumber daya alam. Sedangkan hal yang positif lebih sedikit dari yang dihasilkan namun sebenarnya cukup besar dampaknya terhadap perekonomian skala besar (pemerintah). Maka dari itu perusahaan yang akan membangun proyek ini sebaiknya menyeimbangkan keuntungan ekonomi yang akan didapat dengan kerusakan sumber daya alam yang akan dihasilkan.
            Berdasarkan rencana lokasi yang akan digunakan adalah diatas lahan perhutani. Hal inilah yang membuat pemda Karawang dan LSM lingkungan belum menyetujui proyek ini. Hal ini yang mengakibatkan beberapa eksternalitas negative meskipun rencananya bandara ini akan dibangun dengan konsep eco airport. Maka dari itu berdasarkan kajian yang saya buat sebaiknya lokasi proyek ini dibangun di daerah yang jauh dari pemukiman dan tidak mengganggu lahan hijau. Serta menjalankan semua solusi untuk mengurangii eksternalitas negative yang dihasilkan dan tidak menjadi sebuah wacana semata agar eksternalitas positif yang dihasilkan pun terealisasikan.

DAFTAR REFERENSI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH PROPOSAL KEGIATAN (REUNI SMA)

Adverbial Clauses

CONDITIONAL SENTENCES