LAPORAN ILMIAH
Eksternalitas
Proyek Pembangunan Bandara di Karawang
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Saat ini pemerintah sedang gencar untuk membuat proyek dalam rangka untuk
meningkatkan laju pembangunan nasional. Maka perekonomian nasional secara
otomatis akan meningkat. Dalam rangka membuat sebuah proyek kita membutuhkan
faktor produksi yang terdiri dari modal, tenaga
kerja, enterpreneurship dan Sumber Daya Alam. Berdasarkan faktor produksi yang dibutuhkan tersebut diharapkan bisa
mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Tetapi disisi lain sumber daya alam yang tersedia lama-kelamaan akan berkurang yang
akhirnya bisa menjadi langka. Ini akan terjadi apabila pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia tidak dikelola dengan bijaksana,
oleh karena itu kita memerlukan Manajemen Sumber Daya Alam. Dalam membuat
sebuah proyek hal yang harus diperhatikan adalah kita harus menganalisa
terlebih dahulu dampak apa saja yang akan diakibatkan dari diadakannya proyek
tersebut atau bisa dibilang eksternalitasnya terhadap lingkungan. Karena
apabila suatu lingkungan tercemar maka akan berpengaruh pada kegiatan manusia dan berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem. Berarti biaya yang akan dikeluarkan oleh perusahaan menjadi bertambah. Hal ini
menjadikan proyek tersebut tidak efisien dan apabila perusahaan sudah mengetahui
solusi untuk mengendalikan eksternalitas yang dihasilkan, diharapkan perusahaan
bisa melaksanakannya sebaik mungkin dan tidak menjadi sebuah teori analisa semata.
Salah satu proyek yang akan dikembangkan oleh
pemerintah adalah proyek pembangunan bandara. Karena saat ini perkembangan mobilitas masyarakat Indonesia dan kemajuan teknologi
semakin meningkat menyebabkan kebutuhan bandar udara menjadi semakin penting. Apalagi dengan bertambahnya
daerah-daerah baru (provinsi/kabupaten/kotamadya) hasil pemekaran, kebutuhan transportasi
antarpulau, antardaerah, atau antarpropinsi menjadi hal yang sangat diperlukan.
Salah satunya sudah muncul wacana dari Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) dengan mengisyaratkan akan dibangun dua bandara baru di Jawa Barat. Di
Jabodetabek memang sudah ada Bandara Soekarno-Hatta, namun bandara tersebut
hanya memiliki dua landas pacu. Jika dilihat dari peningkatan jumlah penumpang,
maka sudah saatnya bandara di Jabodetabek harus bersifat multi-airport, yang
pada akhirnya dipilih lokasinya di Karawang.
Untuk itu dalam makalah ini saya mencoba untuk mengkaji dan mengumpulkan beberapa hasil informasi kecil yang mampu memberikan gambaran eksternalitas dari pembangunan sebuah bandara.
Berikut kami sajikan sebuah makalah yang saya beri judul “Eksternalitas Proyek
Pembangunan Bandara di Karawang”.
1.2 Rumusan Masalah
Masalah yang dirumuskan adalah eksternalitas positif dan negatif yang
dihasilkan dari proyek pembangunan bandara.
1.3 Maksud dan Tujuan
Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca agar
mengetahui dampak yang diakibatkan dari sebuah proyek pembangunan bandara.
1.4 Manfaat Penulisan
- Menyediakan informasi dan data dasar mengenai sumber dan eksternalitas proyek pembangunan bandara terhadap kelestarian alam.
- Memberikan sumbangan informasi bagi bahan mata kuliah Manajemen Sumber Daya Alam khususnya topik eksternalitas.
- Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berpikir dan bekerja secara ilmiah.
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Eksternalitas
Eksternalitas
adalah suatu dampak yang harus diterima oleh suatu pelaku ekonomi karena
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi lainnya. Eksternalitas yang dihasilkan bisa positif atau
negatif. Dengan kata lain eksternalitas adalah dampak dari tindakan satu pihak
terhadap pihak lain atau biasa disebut dalam ekonomi adalah net cost atau
benefit. Eksternalitas positif terjadi saat kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang atau kelompok memberikan manfaat pada individu atau kelompok lainnya
(Sankar, 2008). Misalnya, pendidikan akan meningkatkan produkstivitas sehingga
akan meningkatkan pendapatan. Adapun eksternalitas negatif terjadi saat
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok memberikan dampak yang membahayakan
bagi orang lain. Misalnya polusi pabrik alumunium yang mengakibatkan resiko
kesehatan bagi yang menghirup.
2.1.1
Jenis
Eksternalitas
Eksternalitas
itu dapat terjadi dari empat interaksi ekonomi berikut ini (Pearee dan Nash,
1991; Bohm, 1991) :
1. Efek
atau dampak satu produsen terhadap produsen lain (effects of producers on other
producers).
2. Efek
atau dampak samping kegiatan produksi terhadap konsumen (effects of producers
on consumers).
3. Efek
atau dampak dari suatu konsumen terhadap konsumen lain (effects of consumers on
other consumers).
4. Efek
atau dampak suatu konsumen terhadap produsen (effects of consumers on
producers).
Menurut Hartwick dan Olewiler
(1998) eksternalitas terbagi menjadi :
1. Eksternalitas
Private
Eksternalitas
yang melibatkan beberapa individu dan tidak melimpahkan kepada orang lain.
2. Eksternalitas
Publik
Eksternalitas
yang terjadi ketika barang publik dikonsumsi tanpa pembayaran yang tepat.
2.1.2
Hubungan
antara Eksternalitas dan Sumber Daya Alam
Eksternalitas
dianggap bermanfaat apabila menyebabkan barang dan jasa yang dihasilkan terlalu
sedikit dan dianggap berbiaya ketika menyebabkan barang dan jasa yang
dihasilkan terlalu banyak. Dalam kaitannya dengan Sumber Daya Alam, apabila
eksternalitas cenderung negatif maka eksternalitas yang akan menyebakan alokasi
Sumber Daya yang tidak efisien.
Teorema
Coase
Suatu
pendapat bahwa jika pihak-pihak swasta dapat melakukan tawar-menawar mengenai
alokasi sumber-sumber daya tanpa harus mengeluarkan biaya, mereka dapat
menyelesaikan masalah eksternalitas mereka sendirinya. Pada kenyataannya solusi
yang dilakukan oleh pihak swasta terkadang tidak mampu menyelesaikan masalah
akibat eksternalitas karena adanya biaya transaksi.
2.1.3
Efisiensi
alokasi Sumber Daya dan minimalisasi eksternalitas
·
Memperbaiki hak kepemilikan Sumber Daya
Alam dari yang bersama jadi private. Maka mempunyai kecenderungan untuk terawat
dan terpelihara.
·
Internalisasi upaya untuk internalkan
dampak jadi lebih memikirkan apa yang akan terjadi.
·
Koreksi dengan pajak jika mencemarkan
lingkungan harus membayar pajak.
·
Memfungsikan pasar, suatu produk yang
tidak berhubungan langsung dengan konsumen tolak.
·
Memberikan insentif untuk pengelolaan
lingkungan yang baik pemberian penghargaan/perlombaan (kelipatan).
2.1.4
Kompleksitas
Eksternalitas
·
Masalah ini memang rumit.
·
Masalah ini rumit dan banyak yang
terlibat maka semakin rumit.
·
Masalah yang menyangkut publik perlu
intervensi publik (pemerintah) melalui pengaturan publik.
2.1.5
Kebijakan
Publik Mengenai Eksternalitas
·
Regulasi
Pemerintah
dapat mengatasi eksternalitas dengan melarang atau mewajibkan perilaku tertentu
dari pihak-pihak tertentu. Misalnya saja untuk mengatasi kebiasaan membuang
limbah beracun ke sungai, yang biaya sosialnya lebih besar daripada keuntungan
yang didapat, pemerintah dapat menyatakannya sebagai tindakan kriminal dan akan
mengadili serta menghukum pelakunya. Dalam kasus ini pemerintah menggunakan
regulasi atau pendekan komando dan kontrol untuk melenyapkan eksternalitas
tadi.
·
Pajak Pigovian dan subsidi.
Pajak
pigovian adalah pajak yang diberlakukan untuk memperbaiki dampak-dampak dari
suatu eksternalitas negatif, dan sebaliknya memberi subsidi untuk
kegiatan-kegiatan yang memunculkan eksternalitas positif.
2.2 Pesawat Udara
Pesawat
terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan
dapat terbang dengan tenaga sendiri. Secara umum istilah pesawat terbang sering
juga disebut dengan pesawat udara atau kapal terbang atau cukup pesawat dengan
tujuan pendefenisian yang sama sebagai kendaraan yang mampu terbang di atmosfer
atau udara. Namun dalam dunia penerbangan, istilah pesawat terbang berbeda
dengan pesawat udara, istilah pesawat udara jauh lebih luas pengertiannya
karena telah mencakup pesawat terbang dan helikopter.
2.2.1
Kategori
dan klasifikasi pesawat udara
1. Lebih
berat dari udara
Pesawat
udara yang lebih berat dari udara disebut aerodin, yang masuk dalam kategori
ini adalah autogiro, helikopter, girokopter dan pesawat terbang/pesawat
bersayap tetap. Pesawat bersayap tetap umumnya menggunakan mesin pembakaran
dalam yang berupa mesin piston (dengan baling-baling) atau mesin turbin (jet
atau turboprop) untuk menghasilkan dorongan yang menggerakkan pesawat, lalu
pergerakan udara di sayap menghasilkan gaya dorong ke atas, yang membuat
pesawat ini bisa terbang. Sebagai pengecualian, pesawat bersayap tetap juga ada
yang tidak menggunakan mesin, misalnya glider, yang hanya menggunakan gaya
gravitasi dan arus udara panas. Helikopter dan autogiro menggunakan mesin dan
sayap berputar untuk menghasilkan gaya dorong ke atas, dan helikopter juga
menggunakan mesin untuk menghasilkan dorongan ke depan.
2.
Lebih ringan dari udara
Pesawat
udara yang lebih ringan dari udara disebut aerostat, yang masuk dalam kategori
ini adalah balon dan kapal udara. Aerostat menggunakan gaya apung untuk terbang
di udara, seperti yang digunakan kapal laut untuk mengapung di atas air.
Pesawat udara ini umumnya menggunakan gas seperti helium, hidrogen, atau udara
panas untuk menghasilkan gaya apung tersebut. Perbedaaan balon udara dengan
kapal udara adalah balon udara lebih mengikuti arus angin, sedangkan kapal
udara memiliki sistem propulsi untuk dorongan ke depan dan sistem kendali.
2.2.2
Jenis
pesawat
1. Berdasarkan
desain
· Balon
udara
· Kapal
udara
· Pesawat
bersayap tetap
o
Pesawat bersayap satu
§ Pesawat
bersayap delta
§ Pesawat
bersayap lipat
§ Sayap
terbang
o
Pesawat bersayap dua
o
Pesawat bersayap tiga
·
Pesawat sayap berputar
o
Helikopter
o
Autogiro
2. Berdasarkan
propulsi
· Pesawat
terbang layang (Glider)
· Pesawat
bermesin piston
· Pesawat
bermesin turbo propeler
· Pesawat
bermesin turbojet
· Pesawat
bermesin turbofan
· Pesawat
bermesin ramjet
3. Berdasarkan
penggunaan
· Pesawat
eksperimental
· Pesawat
penumpang sipil
· Pesawat
angkut
· Pesawat
militer
2.3 Bandar Udara
Bandar
Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik
turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan
antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Bandar udara memiliki peran
sebagai:
1. Simpul
dalam jaringan transportasi udara yang digambarkan sebagai titik lokasi bandar
udara yang menjadi pertemuan beberapa jaringan dan rute penerbangan sesuai
hierarki bandar udara;
2. Pintu
gerbang kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataanpembangunan, pertumbuhan
dan stabilitas ekonomi sertakeselarasan pembangunan nasional dan pembangunan
daerah yang digambarkan sebagai lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara yang
menjadi pintu masuk dan keluar kegiatan perekonomian;
3. Tempat
kegiatan alih moda transportasi, dalam bentuk interkoneksi antar moda pada
simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang
terpadu dan berkesinambungan yang digambarkan sebagai tempat perpindahan moda
transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya;
4. Pendorong
dan penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau pariwisata dalam
menggerakan dinamika pembangunan nasional, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan
lainnya, digambarkan sebagai lokasi bandar udara yang memudahkan transportasi
udara pada wilayah di sekitamya;
5. Pembuka
isolasi daerah, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang dapat membuka
daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda
transportasi lain;
6. Pengembangan
daerah perbatasan, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan
tingkat prioritas pengembangan daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik
Indonesia di kepulauan dan/atau di daratan;
7. Penanganan
bencana, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan kemudahan
transportasi udara untuk penanganan bencana alam pada wilayah sekitarnya;
8. Prasarana
memperkokoh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara, digambarkan dengan
titik-titik lokasi bandar udara yang dihubungkan dengan jaringan dan rute
penerbangan yang mempersatukan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bandar udara terdiri atas:
·
Bandar udara umum yaitu bandar udara
yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
·
Bandar udara khusus bandar udara yang
hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan
usaha pokoknya.
Berdasarkan rute penerbangan yang
dilayani maka bandar udara dibagi menjadi 2 yaitu:
·
Bandar Udara Domestik adalah bandar
udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam
negeri.
·
Bandar Udara Internasional adalah bandar
udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangnan
dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri.
2.4 Izin penetapan lokasi bandar udara
Dasar
Hukum :
·
Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Penerbangan;
·
Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2001
Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
·
Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001
Tentang Kebandarudaraan;
·
Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM
11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
·
Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM
48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara;
·
Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
Pada Departemen Perhubungan
Penetapan
lokasi dilakukan dengan memperhatikan :
1. Rencana
induk nasional bandar udara;
2. Keselamatan
dan keamanan penerbangan;
3. Keserasian
dan keseimbangan dengan budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi
bandar udara;
4. Kelayakan
ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan
pengoperasian; serta
5. Kelayakan
lingkungan.
Persyaratan :
1. Pembangunan
bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang
ruang udara di sekitarnya dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan
keputusan pelaksanaan pembangunan oleh Menteri;
2. Pembangunan
bandar udara baru bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak
dikendalikan hanya dapat dilakukan setelahditetapkan keputusan pelaksanaan
pembangunan oleh Bupati/Walikota;
3. Penyelenggaraan
bandar udara melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara opaling lambat 1
tahun sejak keputusan pelaksanaan pembangunan ditetapkan.
Prosedur pengajuan
permohonan :
1) Untuk
memperoleh keputusan pelaksanaan pembangunan bandar udara mengajukan permohonan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan :
·
Salinan keputusan penetapan lokasi;
·
Rencana induk bandar udara;
·
Bukti penguasaan tanah;
·
Dokumen rancangan teknis bandar udara
yang meliputi rancangan awal dan rancangan teknis terinci sesuai dengan standar
yang berlaku;
·
Studi analisi mengenai dampak lingkungan
yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
2) Untuk
memperoleh keputusan pelaksanaan pembangunan penyelenggara bandar udara
mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota setempat dengan melampirkan :
1. Salinan
keputusan penetapan lokasi;
2. Rencana
induk bandar udara;
3. Bukti
penguasaan tanah;
4. Pertimbangan
teknis dari Gubernursebagai tugas dekonsentrasi;
5. Dokumen
rancangan teknis bandar udara yang meliputi rancangan awal dan rancangan teknis
terinci sesuai dengan standar yang berlaku;
6. Studi
analisi mengenai dampak lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang
berwenang
3) Direktur
Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari
kerja setelah dookumen diterima secara lengkap;
4) Menteri
menetapkan pelaksanaan pembangunan dengan memperhatikan hasil evaluasi Direktur
Jenderal selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah dokumen diterima secara
lengkap;
5) Bupati/Walikota
menetapkan pelaksanaan pembangunan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah
dokumen diterima secara lengkap.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus
Indonesia
National Air Carriers Association (INACA), sebagai wadah asosiasi pengangkutan
udara nasional, mendukung rencana pemerintah untuk membangun bandara baru untuk
mengantisipasi lonjakan penumpang di masa depan. Menurut INACA, memang sudah
waktunya ada bandara baru di Jabodetabek.
Didorong
oleh pertumbuhan penumpang rata-rata 15% per tahun dan ekonomi Indonesia yang
bertumbuh rata-rata 6% lebih, maka dalam waktu yang tidak lama lagi Bandara
Soekarno-Hatta tidak bisa menampung lagi lonjakan penumpang meskipun sudah
diadakan pengembangan.
Jadi
pembangunan bandara baru ini tepat untuk menjawab kebutuhan akan infrastruktur
penerbangan. Jakarta sebagai salah satu kota tersibuk di dunia memang sudah
sepantasnya memiliki lebih dari satu bandara. Dengan pertumbuhan penumpang
seperti sekarang, diperkirakan pada tahun 2020 Bandara Soekarno-Hatta sudah tak
mampu menampung penumpang lagi.
Wakil
Menteri Perhubungan Bambang Susantono pada acara Indonesia Internatioanal
Infrastructure Conference And Exhibition 2012 di Jakarta menawarkan,
pengembangan proyek bandara Soekarno-Hatta di sekitar wilayah timur Jakarta
yang direncanakan akan dibangun di Kabupaten Karawang.
Untuk
mendukung Bandara Soekarno-Hatta, kehadiran bandara baru di Karawang yang
merupakan wilayah timur Jakarta diharapkan bisa mengimbangi arus perjalanan
menuju bandara yang selama ini terpusat ke wilayah barat Jakarta. Besar
kemungkinan pengerjaan proyek ini nantinya akan menggandeng pihak swasta dalam
skema Public Private Partnership (PPP). Pemerintah akan membangun prasarana
dari sisi udara (air side), sedangkan untuk swasta akan mengerjakan dari sisi
darat (land side). Harapannya, proyek ini bisa segera ditender pada 2013
sehingga pada tahun 2015 bisa mulai dilakukan groundbreaking atau peletakan
batu pertama.
Berdasarkan studi yang
dilakukan pemerintah daerah Jawa Barat untuk membangun bandara tersebut
dibutuhkan luas lahan 1.800 hektare dengan estimasi dana sebesar Rp5,8 triliun. Untuk pembangunan fasilitas
lanjutan dibutuhkan lahan seluas 5.000 ha dengan estimasi dana mencapai Rp8,29
triliun dan diharapkan bisa segera rampung dalam jangka lima tahun dan bisa
beroperasi mulai 2017. Bandara itu akan dibangun di atas 4.000 hektare hutan milik Perhutani.
3.2 Hasil Tinjauan
Setelah
saya mencari informasi mengenai proyek pembangunan bandar udara ini, saya telah
menemukan bahwa sebenarnya rencana ini belum disetujui sepenuhnya oleh
pemerintah daerah setempat. Menurut tata ruang daerah Jawa Barat menyatakan bahwa Karawang
sebenarnya difungsikan sebagai lahan pertanian dan bukan untuk dialihfungsikan
sebagai daerah industri. Kita semua telah mengetahui bahwa Karawang terkenal
dengan julukan “Lumbung Padi”. Selain itu lahan yang akan digunakan sebagai
tempat membangun bandara ini merupakan lahan milik Perhutani yang mempunyai
fungsi sebagai lahan hijau tepatnya di Kecamatan Ciampel, Telukjambe
Barat, Pangkalan, dan Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. Hal ini sangat
berdampak terhadap lingkungan sekitar, secara ekonomis memang hal ini sangat
berdampak baik untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
3.2.1
Eksternalitas
Negatif
Dengan
rencana pembangunan bandar udara ini ada beberapa eksternal negatif yang
dihasilkan sebuah bandar udara khususnya terhadap sumber daya alam. Bandar
udara menghasilkan beberapa polusi yang mencemarkan lingkungan. Polusi yang
dihasilkan dari sebuah bandar udara diantaranya adalah :
A.
Polusi Suara
Kebisingan
yang berpotensi menjadi polutan baik itu dilingkungan internal maupun eksternal
bandar udara merupakan sesuatu yang dominan tidak disadari karena fungsinya
yang begitu penting. Suara yang dihasilkan oleh suatu bandara dihasilkan dari
setiap kegiatan yang menjadi rutinitas diantaranya :
1.
Hold speaker (pengeras suara)
Alat
yang biasa digunakan untuk menyampaikan informasi, biasanya para pengunjung
bandara merasa terganggu dari suara bising yang ditimbulkan alat ini, karena
tingkat volume yang tidak stabil, akan lebih baik jika pihak bandara bisa
menyesuaikan volume yang agar nyaman untuk didengar dan diterapkan konsisten.
2.
Towbar
Alat
khusus yang dioperasikan saat pesawat hendak tinggal landasa atau take off.
Alat ini menghasilkan suara yang sangat bising disebabkan oleh mesin yang
menjadi power.
3.
Engine pesawat terbang
Mesin
yang dihidupkan disaat pesawat terbang mempersiapkan kelengkapan untuk
melakukan take off. Selain itu pesawat melakukan warming up terhadap kesiapan
mesin. Kebisingan yang ditimbulkan relatif besar dibandingkan dengan aktifitas
bandara yang lain.
4.
Suara sirine mobil operasional
Suara
yang dibunyikan ketika pesawat hendak melakukan persiapan take off.
Suara yang sangat
kencang dapat mengganggu orang yang tinggal di sekitar lingkungan tersebut.
Akibatnya karena suara pesawat tersebut, orang yang tinggal di sekitar
lingkungan tersebut dapat mengidap suatu penyakit atau dapat mengalami gejala
stress,bahkan gila dan mengalami perubahan tekanan darah secara drastis, dan
gangguan pada sistem pendengaran. Stress yang di derita karena orang yang
tinggal di lingkungan tersebut merasakan ketidaknyamanan dan
ketidaktenangan.Tingkat kebisingan yang di derita mereka sangatlah tinggi.
Sehingga dampak yang paling nyata dari pencemaran suara tersebut adalah
banyaknya orang yang mengalami tekanan darah tinggi dan gangguan pada sistem
pendengaran. Dampak ini yang biasanya paling banyak di temui di kehidupan
sehari – hari. Menurut penelitian, musik berirama keras, hingga 'berlimpah
ruah' berdampak dramatik pada psikologi. Selain berakibat merusak gendang
pendengaran, menurut Dr. Luther Terry, mantan peneliti di Badan Bedah AS, yang
melakukan penelitian adanya akibat negatif terkait suara yang bising, proses
pendengaran melibatkan: kontruksi jantung, peredaran darah, meningkatkan kerja
hati, pernafasan yang meningkat, menghambat penyerapan kulit dan tekanan
kerangka otot, sistem pencernaan berubah, aktivitas yang berhubungan dengan
kelenjar yang memberi pertanda pada zat-zat kimia dalam tubuh termasuk darah
dan air seni, efek keseimbangan organ. Juga keseimbangan efek perasa dan
perubahan kimia di otak. Itu semua merupakan sebagian dari efek suara bising
pada manusia.
Terry juga
mengungkapkan adanya efek negatif suara gaduh dalam perkembangan janin.
Penelitian menemukan pula, kalau setelah terpapar suara berkekuatan tinggi,
seperti suara pesawat yang tinggal landas atau tempat kerja yang sangat ramai,
tekanan darah meningkat hingga 30%. Pengaruh negatif bertambah dengan adanya
kenyataan tekanan darah meningkat dalam tingkat yang tinggi, bahkan saat
paparan suara bising berakhir.
Cara menanggulangi polusi suara:
1. Mengatasi
sumber kebisingan tersebut.
2. Untuk
mengatasi kebisingan dikota, khususnya dijalan raya hendaknya para produsen
kendaraan mengeluarkan standar kebisingan pada produknya.3. Memberikan
peredam suara dan alat pelindung telinga.
4. Menanam
tanaman berdaun rimbun di halaman rumah untuk meredam kebisingan.
Tabel
ambang batas kebisingan
Peruntukan
kawasan/lingkungan kegiatan
|
Tingkat
kebisingan
(A)
|
Peruntukan Kawasan
·
Perumahan
dan pemukiman
·
Perdagangan
dan jasa
·
Perkantoran
dan perdagangan
·
Ruang
terbuka hijau
·
Industri
·
Pemerintahan
dan fasilitas umum
·
Rekreasi
Khusus
: Bandar Udara-Stasiun Kerta api-Pelabuhan laut-Cagar budaya
Lingkungan Kegiatan
·
Rumah
sakit atau sejenisnya
·
Sekolah
dan sejenisnya
·
Tempat
ibadah dan sejenisnya
|
55
70
65
50
70
60
70
60
– 70
55
55
55
|
Sumber : KepMenLH No.48 Tahun
1996
Ukuran
kebisingan
No.
|
Kebisingan
|
Tingkat kebisingan
(dB)
|
1.
|
Batas
pendengaran manusia
|
0
|
2.
|
Suara daun bergerak tertiup angin
|
20
|
3.
|
Bisikan lembut sejauh
3 feet
|
30
|
4.
|
Percakapan
normal
|
55 – 60
|
5.
|
Suara mobil sejauh
15 feet
|
70
|
6.
|
Suara vakum
cleaner
|
80
|
7.
|
Mesin pemotong rumput
|
90
|
8.
|
Suara mesin mobil pembersih salju
|
100
|
9.
|
Gergaji mesin
|
110
|
10.
|
Konser musik
rock
|
120
|
11.
|
Pesawat terbang
take off
|
130 – 150
|
12.
|
Petasan
|
150
|
13.
|
Shotgun ditembakan
|
170
|
B.
Polusi Tanah dan air
Banyak
indikator yang dapat menunjukkan tingkat polusi atau pencemaran tanah dan air
yang ada disekitar bandara. Berikut ini beberapa hal yang berpotensi menjadi
sebuah polutan, diantaranya :
1. Limbah
Padat
·
Sampah Organik yaitu limbah padat semi
basah, berupa bahan-bahan organik yang mudah terurai oleh mikroorganisme.
·
Sampah Anorganik yaitu limbah padat
anorganik atau organik cukup kering yang sulit terurai oleh mikroorganisme.
·
Sampah Dead Animal (binatang busuk) yaitu
semua limbah yang berupa bangkai binatang yang tidak sengaja atau sengaja.
·
Sampah Abu yaitu limbah padat yang
berupa abu, biasanya hasil pembakaran.
·
Sampah sapuan yaitu limbah padat hasil
sapuan jalanan yang berisi berbagai sampah yang tersebar di jalanan.
·
Sampah industri yaitu semua limbah padat
yang berasal dari buangan rumah tangga Bandara.
2. Limbah
Cair
·
Sisa bahan bakar yaitu hasil tumpahan
bahan bakar avtur yang merembes kedalam tanah.
·
Limbah cair domestik bandara yaitu
limbah cair hasil buangan dari restiran, cafe, dan alat elektronik yang
menghasilkan output limbah cair seperti AC dan lain-lain.
·
Air hujan yaitu limbah cair yang berasal
dari aliran air hujan di atas permukaan tanah.
·
Limbah Oli alat operasional bandara
yaitu hasil dari pembuangan setelah mesin dari alat operator bandara setelah
diservis secara berkala.
a. Pencemaran tanah
Pencemaran
tanah
adalah
keadaan
dimana
bahan
kimia
buatan
manusia
masuk
dan
mengubah
lingkungan
tanah
alami.
Ketika
suatu
zat
berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah.
Pencemaran
yang
masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun ditanah. Zat beracun
ditanah
tersebut
dapat
berdampak
langsung
kepada
manusia
ketika
bersentuhan
atau
dapat
mencemari
air tanah
dan
udara di atasnya. Ambang batas (baku mutu) pencemaran tanah:
1.
Indicator fisik
Contoh
indicator fisik yang menunjukan kualitas tanah, antara lain warna tanah, kedalaman lapisan atas tanah,
kepadatan
tanah,
porositas
dan
tekstur
tanah,
dan
endapan
pada
tanah. Berbagai polutan tanah dapat merubah sifat-sifat fisik tanah sehingga menurunkan kualitasnya.
2.
Indicator kimia
Nilai pH, salinitas, kandungan senyawa kimia organic, fosfor, nitrogen, logam berat, dan radio aktif merupakan contoh
indicator kimia
bagi
tingkat
polusi
tanah.
Nilai pH yang terlalu tinggi atau rendah dan salinitas serta kandungan berbagai senyawa kimia yang
terlalu
tinggi
mengindikasikan telah terjadi polusi tanah.
Tabel ukuran standar pencemaran tanah
3.
Indicator biologi
Cacing tanah merupakan salah satu
indicator biologi
pada
pengukuran
tingkat
polusi
tanah
keberadaan
cacing
tanah
dapat
meningkatkan
kandungan
nutrisi
pada
tanah yang akan menyuburkan tanah. Populasi cacing tanah dipengaruhi oleh kondisi tanah habitatnya,
seperti
kondisi
suhu, kelembapan,
pH, salinitas, aerasi dan tekstur tanah.
Dampak pencemaran tanah terhadap
kesehatan tergantung jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang
terkena. Kromium , berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan
karsinogenik untuk semua populasi. Timbal sangat berbahaya pada anak-anak,
karena dapat menyebabkan kerusakan otak serta kerusakan ginjal.
Merkuri (air raksa) dan siklodiena
dikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, dan mungkin tidak bisa diobati, PCB
dan siklodiena terkait pada keracunan hati, Organofosfat dan karmabat
menyebabkan ganguan pada saraf otot. Ada beberapa macam dampak pada kesehatan
seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit. Zat kimia
diatas bila dosis yang bayak, menimbulkan pencemaran tanah dapat menyebabkan
kematian.
Pencemaran tanah juga dapat
memberikan dampak terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang radikal
dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang
rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari
mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut.
Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan,
yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari
rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah
tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing
yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida
atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada saat ini, seperti konsentrasi DDT
pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat kematian
anakan dan kemungkinan hilangnya spesies tersebut. Untuk mengatasi pencemaran
tanah ada dua cara yang bisa dilakukan :
1. Remediasi
Remediasi adalah kegiatan untuk
membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah,
yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site
adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah,
terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi
penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah
itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya
yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih
dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari
bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan
off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
2. Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses
pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur,
bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar
menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
Menurut Dr. Anton Muhibuddin, salah satu mikroorganisme yang berfungsi sebagai
bioremediasi adalah jamur vesikular arbuskular mikoriza (vam). Jamur vam dapat
berperan langsung maupun tidak langsung dalam remediasi tanah. Berperan
langsung, karena kemampuannya menyerap unsur logam dari dalam tanah dan
berperan tidak langsung karena menstimulir pertumbuhan mikroorganisme bioremediasi
lain seperti bakteri tertentu, jamur dan sebagainya.
b.
Pencemaran air
Pencemaran
air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi atau komponen
lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai
ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai
peruntukkannya (PP.No.82 tahun 2001).
Beberapa
literatur menuliskan ciri air tercemar ini, diantaranya (Djajadiningrat, 1992),
menyatakan bahwa badan air yang tercemar ditandai dengan warna gelap, berbau,
menimbulkan gas, mengandung bahan organik tinggi, kadar oksigen terlarut
rendah, matinya kehidupan di dalam air umumnya ikan dan air tidak lagi dapat
dipergunakan sebagai bahan baku air minum Sedangkan menurut Wardana (1999),
indikator atau tanda air telah tercemar adanya perubahan atau tanda yang dapat
diamati melalui :
1.
Perubahan pH atau Konsentrasi Ion
Hidrogen
Air
yang mempunyai pH lebih kecil dari pH normal akan bersifat asam, sedangkan air
yang mempunyai pH yang lebih besar akan bersifat basa, Air limbah dan bahan
buangan dari kegiatan industri yang dibuang ke sungai akan mengubah pH air yang
pada akhirnya dapat mengganggu kehidupan organisme di dalam air.
2.
Perubahan Warna, Bau dan Rasa Air
Bahan buangan dan air
limbah dari kegiatan industri yang berupa bahan anorganik dan bahan organik
seringkali dapat larut di dalam air. Apabila bahan buangan dari air limbah
dapat larut dan terdegradasi maka bahan buangan dalam air limbah dapat
menyebabkan terjadinya perubahan warna air. Bau timbul akibat aktifitas mikroba
dalam air merombak bahan buangan organik terutama gugus protein, secara
biodegradasi menjadi bahan mudah menguap dan berbau.
3.
Perubahan Suhu Air.
Air Sungai suhunya naik
mengganggu kehidupan hewan air dan organisme lainnya karena kadar oksigen yang
terlarut dalam air akan turun bersamaan dengan kenaikan suhu. Padahal setiap
kehidupan memerlukan oksigen untuk bernafas, oksigen yang terlarut dalam air
berasal dari udara yang secara lambat terdifusi ke dalam air, semakin tinggi
kenaikan suhu air makin sedikit oksigen yang terlarut di dalamnya.
4.
Timbulnya Endapan, Koloidal dan bahan
terlarut
Bahan buangan industri
yang berbentuk padat kalau tidak dapat larut sempurna akan mengendap didasar
sungai dan dapat larut sebagian menjadi koloidal, endapan dan koloidal yang
melayang di dalam air akan menghalangi masuknya sinar matahari sedangkan sinar
matahari sangat diperlukan oleh mikroorganisme untuk melakukan proses
fotosintesis.
5.
Mikroorganisme
Bahan
buangan industri yang dibuang ke lingkungan perairan akan di degradasi oleh
mikroorganisme, berarti mikroorganisme akan berkembang biak tidak menutup
kemungkinan mikroorganisme pathogen juga ikut berkembang biak. Mikroorganisme
pathogen adalah penyebab timbulnya berbagai macam penyakit.
Usaha
pencegahan pencemaran air ini bukan merupakan proses yang sederhana, tetapi
melibatkan berbagai faktor sebagai berikut:
a. Air
limbah yang akan dibuang ke perairan harus diolah lebih dahulu sehingga
memenuhi standar air limbah yang telah ditetapkan pemerintah.
b. Menentukan
dan mencegah terjadinya interaksi sinergisma antarpolutan pemerintah.
c. Menggunakan
bahan yang dapat mencegah dan menyerap minyak yang tumpah di perairan
d. Tidak
membuang air limbah rumah tangga langsung ke dalam perairan. Hal ini untuk
mencegah pencemaran air oleh bakteri.
e. Limbah
radioaktif harus diproses dahulu agar tidak mengandung bahaya radiasi dan
barulah dibuang di perairan.
f.
Mengeluarkan atau menguraikan deterjen
atau bahan kimia lain dengan menggunakan aktifitas mikroba tertentu sebelum
dibuang ke dalam perairan umum
C. Polusi
Udara
Pencemaran
udara berhubungan dengan pencemaran atmosfer bumi. Indikator adanya potensi
yang mampu mencemari udara dapat kita lihat dalam lalu lintas bandara dan juga
objek yang ada di bandara tersebut.
1.
Gas freon Air Conditioner
Freon
atau dalam istilah kimianya CFC, HFC dan HCFC (C-Chloro, F-Fluor, C-Carbon,
H-Hydro). Chlor adalah gas yang merusak lapisan ozon sedangkan Fluo adalah gas
yang menimbuulkan efek rumah kaca. Global warming potential (GWP) gas fluor
dari freon adalah 510, artinya freon dapat mengakibatkan pemanasan global 510
kali lebih berbahaya dibandingkan CO2, sedangkan Atmosfer Life Time (ALT) dari
freon adalah 15, artinya freon akan bertahan di atmosfer selama 15 tahun
sebelum akhirnya terurai. Sedangkan AC yang berada di Bandara jumlah sangat
banyak, itu berarti secara tidak langsung akan menambah tingkat intensitas
pencemaran udara di sekitar bandara.
Tabel standar
polutan menurut EPA
2.
Asap industri pengolahan makanan
Proses
pengolahan dan pemanasan seperti pada proses pengolahan makanan, daging, ikan
dan lainnya. Bahan pencemar yang dihasilkan terutama asap, debu dan bau.
3.
Limbah buangan industri pengolahan
makanan
Limbah
yang dihasilkan dari instalasi pengolahan air buangan oleh industri kecil yang
ada di dalam ruang lingkup bandara. Bahan pencemaran yang dihasilkan salah
satunya H2s yang menimbulkan bau busuk.
4.
Limbah pembangunan
Limbah
yang dihasilkan dari proses pembangunan gedung, fasilitas dan jalanan bandara
adalah asap dan debu.
5.
Limbah pembakaran
Limbah
pembakaran dari hasil pembakaran sampah, pembakaran pada kegiatan pembersihan
disekitar lingkungan bandara, kendaraan bermotor, dan lainnya. Limbah yang
dihasilkan adalah asap, debu, grit (pasir halus) dan gas (CO dan NO).
6.
Asap buangan kendaraan operasional
bandar udara
Gas
CO yang dominan dihasilkan oleh alat operasional bandara terhadap asap
buangannya sangat berpotensi menghasilkan polutan lebih banyak dibandingkan gas
buangan yang berada diluar Bandara.
7.
Hasil pembakaran avtur
Hal
ini dihasilkan oleh pesawat ketika melakukan persiapan untuk take off, warming
up dan bahkan ketika pesawat berada diudara.
8.
Lingkungan sekitar
Keadaan
udara yang ada dilingkungan sekitar Bandar Udara. Hal ini ikut berpengaruh
terhadap lalu lintas transportasi pesawat. Misalnya saja di daerah Kalimantan
yang sering terjadi kebakaran hutan, ini mengakibatkan pesawat menunda
keberangkatannya karena jarak pandang yang pendek dan menambah pencemaran
udara.
Dari
semua penyebab ini mengakibatkan beberapa efek yang sangat berpengaruh bagi
kesehatan manusia. Berikut ini beberapa mekanisme biologis bagaimana polutan
udara mencetuskan gejala penyakit:
a. Timbulnya
reaksi radang/inflamasi pada paru, misalnya akibat PM atau ozon.
b. Terbentuknya
radikal bebas/stres oksidatif, misalnya PAH(polyaromatic hydrocarbons).
c. Modifikasi
ikatan kovalen terhadap protein penting intraselular seperti enzim-enzim yang
bekerja dalam tubuh.
d. Komponen
biologis yang menginduksi inflamasi/peradangan dan gangguan system imunitas
tubuh, misalnya golongan glukan dan endotoksin.
e. Stimulasi
sistem saraf otonom dan nosioreseptor yang mengatur kerja jantung dan saluran
napas.
f. Efek
adjuvant (tidak secara langsung mengaktifkan sistem imun) terhadap sistem imunitas tubuh, misalnya logam golongan transisi
dan DEP/diesel exhaust particulate.
g. Efek
procoagulant yang dapat menggangu sirkulasi darah dan memudahkan penyebaran
polutan ke seluruh tubuh, misalnya ultrafine PM.
h. Menurunkan
sistem pertahanan tubuh normal (misal: dengan menekan fungsi alveolar makrofag
pada paru).
Pengaruh polusi udara terhadap
kesehatan jangka pendek dan jangka panjang
·
Pengaruh jangka pendek
o
Perawatan di rumah sakit, kunjungan ke
Unit Gawat Darurat atau kunjungan rutin dokter, akibat penyakit yang terkait
dengan respirasi (pernapasan) dan kardiovaskular.
o
Berkurangnya aktivitas harian akibat
sakit.
o
Jumlah absensi (pekerjaan ataupun
sekolah)
o
Gejala akut (batuk, sesak, infeksi
saluran pernapasan)
o
Perubahan fisiologis (seperti fungsi
paru dan tekanan darah)
·
Pengaruh jangka panjang
o
Kematian akibat penyakit
respirasi/pernapasan dan kardiovaskular
o
Meningkatnya Insiden dan prevalensi
penyakit paru kronik (asma, penyakit paru osbtruktif kronis)
o
Gangguan pertumbuhan dan perkembangan
janin
o
Kanker
Sumber:
WHO dan ATS (American Thoracic Society) 2005
Upaya mengurangi
penyebab Polusi Udara dan GRK yang berasal dari sektor Transportasi sebagian besar sama dan sejalan dengan upaya
membuat pelayanan sektor Transportasi lebih baik dan lebih efisien, yaitu :
·
Kurangi melakukan perjalanan yang tidak
perlu
·
Kurangi dan batasi pemakaian kendaraan
pribadi, shift/pindah kepada pemakaian
Transportasi Masal
·
Tata ruang kota/wilayah yang lebih baik.
Bandara harus jauh dari lingkungan perumahan agar tidak mengganggu
kesehatan masyarakat sekitar . Sebab
akibat dari mesin pesawat terbang terhadap global warming dapat diminimalisir
dengan cara mengontrol emisi CO2 (dengan mengurangi efesiensi pembakaran).
·
Kemajuan dan kecanggihan Teknologi
diharapkan akan menyumbang kesuksesan terhadap pengurangan dampak Polusi Udara
yang keluar dari mesin pesawat terbang.
·
Tingkatkan efisiensi dan performance
mesin kendaraan
·
Gunakan bahan bakar yang lebih baik
Khusus
penggunaan bahan bakar perlu di cermati hal-hal sebagai berikut :
·
Penggunaan Natural Gas sebagai bahan bakar
kendaraan sangat baik untuk mengurangi
GRK maupun Polusi Udara (karena pembakarannya lebih bersih,sedikit gas buang,
dan rendah CO2)
·
Penggunaan Bio-Ethanol dan Bio-Methanol
sebagai Bio-Energi yang berasal dari tumbuhan yang ditanaman secara berkelanjutan,
sangat baik bagi mengurangi GRK maupun Polusi Udara (lebih sedikit meng-emisi
NOx,CO,HC,Partikel).
·
Bio-diesel yang berasal dari
tumbuhan yang ditanam secara
berkelanjutan, sangat baik untuk mengurangi GRK, dan juga Polusi Udara.
·
Upaya perbaikan BBM yang berasal dari
Fossil Fuel yang digunakan saat ini
seperti mengurangi kandungan Sulphur dan melarang penggunaan Timbal/Pb, sangat
bermanfaat untuk mengurangi Polusi Udara , namun relatif tidak berdampak untuk
pengurangan GRK.
·
Penggunaan peralatan Katalik pada system
pembuangan gas pada kendaraan bermanfaat untuk mengurangi Polusi Udara, namun
tidak untuk GRK.
Dalam
ruangan bandara lebih baik
meminimalkan pemakaian AC,
pilihlah
AC non-CFC dan hemat energi.
Selain masalah polusi yang dihasilkan
masalah
pemilihan
tempat yang berada di
sekitar lahan milik perhutani yang
notabene
berfungsi
sebagai
hutan
untuk
daerah
tangkapan
hujan.
Apabila
lahan
ini
dialihfungsikan
maka
daerah
Karawang
akan
kekeringan
ketika
datangnya
musim
kemarau.
3.2.2
Eksternal
Positif
Dengan dibangunnya
sebuah bandar udara selain
terdapat eksternalitas negative maka terdapat pula
eksternalitas positif yang dihasilkan. Secara langsung berdampak kepada meningkatnya
perekonomian masyarakat sekitar. Selain
itu
terbukanya
lapangan
kerja
semakin
banyak
maka bisa
mengurangi
tingkat
pengangguran.
Dampak pengganda (multiplier effect), khususnya bagi masyarakat setempat, akan
mendatangkan perubahan ekonomi seperti gaya dan pola hidup yang
dipengaruhi oleh pendapatan masyarakat. Karena mungkin saja akan banyak
masyarakat yang beralih profesi ataupun memanfaatkan bandara sebagai lahan
untuk mencari penghasilan. Hal itu tentunya menguntungkan bagi lembaga
perbankan, karena akan banyak
masyarakat yang membutuhkan dana untuk membuka usaha baru, memperluas usahanya
maupun menitipkan dana. Perbankan harus lebih jeli dan pintar untuk dapat
mengembangkan bisnisnya.
Keuntungan
lain dibangunnya bandara itu, yaitu semakin bertambahnya para investor apalagi bandar udara yang
akan dibangun berskala internasional maka investor dari luar negeri bisa dengan
mudah akses ke daerah ini. Maka kawasan industri di
kawasan Karawang, Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat, dan sekitarnya akan semakin berkembang ke skala internasional.
Tentunya, tumbuhkembangnya industri kreatif yang menjadi program pemerintah
turut terpacu. Pariwisata
yang ada ikut berkembang dan bisa meningkatkan wisatawan yang datang.
Keberadaan bandara baru tentu akan memberikan dampak kepada kegiatan
perekonomian sekitar lokasi bandara. Dengan demikian, Produk Domestik Regional
Bruto (PDRB) juga akan terdongkrak karena volume kegiatan ekonomi melonjak.
Yang lebih penting pemerintah bisa memecahkan masalah mobilitas dan volume
kendaraan yang semakin
meningkat. Selama ini warga wilayah timur Jakarta yang hendak
ke Bandara Internasional Soekarno Hatta harus melewati Jakarta.
Diharapkan, setelah Bandara Karawang jadi, kendaraan terpecah dan arus kendaraan tidak semuanya ke Jakarta.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Eksternalitas adalah
suatu dampak yang harus diterima oleh suatu pelaku ekonomi dari kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh pelaku ekonomi lainnya. Eksternalitas yang dihasilkan bisa positif atau
negatif. Dalam kaitannya dengan SDA eksternalitas cenderung dianggap negatif
karena menyebabkan alokasi sumber daya yang tidak efisien. Kebijakan yang
publik bisa lakukan untuk mengatasi eksternalitas dengan cara regulasi, pajak
pigovian dan subsidi.
Pesawat
terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan
dapat terbang dengan tenaga sendiri. Bandar Udara adalah kawasan di daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat
pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat
barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. Untuk menetapkan lokasi Bandar
udara diperlukan izin yang berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Penerbangan, Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan
Keselamatan Penerbangan, Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang
Kebandarudaraan, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang
Tatanan Kebandarudaraan Nasional, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48
Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara, dan Peraturan Pemerintah nomor
6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan.
Dengan
rencana pembangunan bandar udara ini ada beberapa eksternal negatif yang
dihasilkan sebuah bandar udara khususnya terhadap sumber daya alam. Bandar
udara menghasilkan beberapa polusi yang mencemarkan lingkungan. Polusi yang
dihasilkan dari sebuah bandar udara adalah polusi suara, tanah dan air, serta udara.
Polusi
Suara yang dihasilkan oleh suatu bandara dihasilkan dari setiap kegiatan yang
menjadi rutinitas. Suara
yang sangat kencang dapat mengganggu orang yang tinggal di sekitar lingkungan
tersebut. Akibatnya karena suara pesawat tersebut, orang yang tinggal di
sekitar lingkungan tersebut dapat mengidap suatu penyakit atau dapat mengalami
gejala stress,bahkan gila dan mengalami perubahan tekanan darah secara drastis,
dan gangguan pada sistem pendengaran.
Cara
menanggulangi polusi suara yaitu dengan mengatasi sumber kebisingan tersebut,
memberikan peredam suara dan alat pelindung telinga, dan menanam tanaman
berdaun rimbun di halaman rumah untuk meredam kebisingan.
Polusi
tanah dan air yang dihasilkan
akibat limbah yang dihasilkan oleh bandara yang berasal dari restoran, café,
pertokoan, perkantoran dan setiap kegiatan yang ada dibandara. Limbah yang
dihasilkan berbentuk padat dan cair. Untuk mengatasi pencemaran tanah ada dua cara yang bisa
dilakukan dengan
remediasi dan bioremediasi dan usaha pencegahan
pencemaran air bisa dilakukan salah satunya dengan mengolah terlebih dahulu air
limbah yang akan dibuang agar bisa memenuhi standar.
Polusi
Udara berhubungan dengan pencemaran atmosfer bumi. Indikator adanya potensi
yang mampu mencemari udara dapat kita lihat dalam lalu lintas bandara dan juga
objek yang ada di bandara tersebut, diantaranya asap industri pengolahan makanan, asap buangan kendaraan operasional
bandar udara, hasil
pembakaran avtur dan
keadaan lingkungan sekitar.
Pencemaran udara ini
juga mempengaruhi kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit. Diantaranya
mengakibatkan beberapa penyakit pada saluran pernafasan, menyebabkan kanker dan
mengganggu perkembangan janin. Untuk mengurangi pencemaran udara yang berasal
dari sektor transportasi
agar lebih baik dan efisien dengan mengurangi perjalanan yang tidak perlu,
kurangi pemakaian kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan massal, bandara harus jauh dari
lingkungan perumahan agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat sekitar, memanfaatkan kemajuan
teknologi agar bisa mengurangi dampak polusi yang keluar dari mesin pesawat,
dan meningkatkan efisiensi serta performance mesin kendaraan. Dalam ruangan
bandara lebih baik
meminimalkan pemakaian AC,
pilihlah
AC non-CFC dan hemat energi.
Sedangkan
eksternalitas positif yang dihasilkan adalah meningkatnya perekonomian
masyarakat sekitar, terbukanya lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan
kemiskinan. Para investor akan lebih tertarik karena aksesnya lebih mudah
dijangkau maka industry didaerah ini akan semakin berkembang. Untuk daerahnya
itu sendiri maka tingkat Produk Domestik Regional Bruto (PRDB) juga akan
meningkat. Pariwisata daerah menjadi lebih tereksplorasi dan semakin dikenal
oleh masyarakat luas. Untuk skala yang lebih besar lagi pemerintah bisa memecah
mobilitas dan volume kendaraan di Jakarta. Karena selama ini warga wilayah
timur Jakarta yang hendak bepergian dengan pesawat terbang harus melewati
Jakarta dan membuat macet.
4.2 Saran
Dari
eksternalitas yang dihasilkan dari proyek ini ternyata lebih banyak menimbulkan banyak hal yang negatif bila di hubungkan dengan sumber daya alam.
Sedangkan hal yang positif lebih sedikit dari yang
dihasilkan namun sebenarnya cukup besar dampaknya terhadap perekonomian skala besar
(pemerintah). Maka dari itu perusahaan yang akan membangun proyek ini sebaiknya
menyeimbangkan keuntungan ekonomi yang akan didapat dengan kerusakan sumber
daya alam yang akan dihasilkan.
Berdasarkan
rencana lokasi yang akan digunakan adalah diatas lahan perhutani. Hal inilah
yang membuat pemda Karawang dan LSM lingkungan belum menyetujui proyek ini. Hal
ini yang mengakibatkan beberapa eksternalitas negative meskipun rencananya
bandara ini akan dibangun dengan konsep eco airport. Maka dari itu berdasarkan
kajian yang saya buat sebaiknya lokasi proyek ini dibangun di daerah yang jauh
dari pemukiman dan tidak mengganggu lahan hijau. Serta menjalankan semua solusi
untuk mengurangii eksternalitas negative yang dihasilkan dan tidak menjadi
sebuah wacana semata agar eksternalitas positif yang dihasilkan pun
terealisasikan.
DAFTAR REFERENSI
- http://id.wikipedia.org/wiki/Bandar_udara
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pesawat_udara
- http://www.lontar.ui.a.id/file?file=digital/132637-T%2027842-Analisiskeberadaan-Tinjauan%20literatur.pdf
- http://bebasbanjir2025.wordpress.com/04-konsep-konsep-dasar/eksternalitas/
- http://nuraini.staff.umm.ac.id/files/2010/01/EKSTERNALITAS-EKSTERNALITY1.ppt
- http://www.hubud.dephub.go.id/?id+izin+detail+4+5
- http://id.wikipedia.org/wiki/Polusi_suara
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_air
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_tanah
- http://www.1miliarpohon.com/gogreen/pencemaran-tanah
- http://io.ppijepang.org/v2/index.php?option=com_k2&view=item&id=268:dampak-polusi-udara-terhadap-kesehatan
- http://inspeksisanitasi.blogspot.com/2012/01/indikator-pencemaran-air.html
- http://lsmpelanginusantara.blogspot.com/2012/02/cara-pengelolaan-air-mencegah.html
- http://kumpulankaryasiswa.wordpress.com/2011/09/18/penyebab-dampak-negatif-serta-cara-pencegahan-polusi-udara-di-bandara/
- https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:FkPN0uN1DREJ:eprints.undip.ac.id/27611/1/0188-ba-ft-2009.pdf+standar+polutan+air+oleh+bandara&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShUHK3nGjSse-EauHLTPizNM7KyncSwu1zyshzurFwCD-rWRfRZiYhkshd6p7aOEWZlC7Z209S3EY2CA4YnBtKVpoQ-gD6v8FBKssWFEn8VFUPJO9uiKntVT1di7954fPaOPu90&sig=AHIEtbSr2xUEzCsvpv66iHhYiUQF7H0V4A
- http://hend-learning.blogspot.com/2009/04/polusi-pencemaran-lingkungan.html
- http://diamondthatha.blogspot.com/2011/01/polusipenyebabdampakdan-pencegahannya.html
- http://www.businessnews.co.id/ekonomi-bisnis/dampak-pembangunan-bandar-udara-baru.php
- http://www.hd.co.id/info-kesehatan/polusi-suara
- http://finance.detik.com/read/2012/08/30/135452/2003276/4/80-lahan-perhutani-akan-dicaplok-untuk-bandara-karawang
- http://log.viva.co.id/news/read/264506-fokus-bandara-karawang
- http://finance.detik.com/read/2012/08/29/195557/2002607/4/berdasarkan-tata-ruang-karawang-tak-disiapkan-untuk-lokasi-bandara
- http://www.pikiran-rakyat.com/node/202984
- http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/90665
- http://wendyaritenang.files.wordpress.com/2012/03/polusi-udara-dan-gas-rumah-kaca.doc
Komentar
Posting Komentar