PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Globalisasi adalah
ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui
perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer dan bentuk-bentuk interaksi
yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh negara-negara maju yang ikut mengatur politik,
ekonomi, sosial-budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Ditambah lagi
dengan semakin cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya
di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Apalagi dengan adanya
internet yang membuat semakin mudahnya akses untuk mendapatkan informasi. Dan
ternyata yang kebanyakan menggunakan internet adalah kalangan anak muda.
Akibat yang ditimbulkan oleh
globalisasi ini menjadikan berkurangnya rasa cinta tanah air dikalangan anak
muda yang notabene sebagai generasi penerus bangsa. Ketika manusia berada
diusia yang masih muda mereka dalam masa pencarian jatidiri. Sehingga berbagai
informasi yang mereka dapat baik dari negara sendiri atau negara lain yang mereka
sukai maka mereka akan menirunya dalam kehidupan sehari-hari. Padahal belum
tentu hal yang mereka tiru itu benar atau bagus dan sesuai dengan kondisi yang
ada di Indonesia. Karena terlalu sukanya sehingga menjadikan mereka ingin
tinggal atau bahkan menjadi warga negaranya.
Padahal perjuangan bangsa
Indonesia untuk terbebas dari penjajahan, kemudian memperebutkan dan
mempertahankan kemerdekaan hingga menjadi sebuah negara yang ada saat ini
membutuhkan perjalanan yang panjang dan sulit. Dengan semangat juang dari
berbagai kondisi dan keinginan yang berbeda tetapi dapat dijadikan sebagai
kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnyaNegara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal inilah seharusnya yang dijadikan sesuatu yang disukai dan
diterapkan oleh para generasi muda. Agar persatuan dan kesatuan yang di
cita-citakan oleh bangsa Indonesia dari zaman dulu dapat terwujud. Serta
keinginan untuk menjadikan Negara Indonesia semakin maju dan mensejahterakan
masyarakatnya sesuai dengan tujuan yang ada di Pembukaan Undang-Undang 1945.
Maka dari itu untuk
mengembalikan kembali rasa cinta tanah air di kalangan generasi muda dan
generasi lainnya berdasarkan dengan penyesuaian dengan kondisi saat ini, kita
memerlukan perjuangan sekali lagi. Tidak dalam bentuk peperangan melawan
penjajah secara fisik akan tetapi berjuang melawan derasnya arus globalisasi
dan masa depan yang sesuai dengan cita-cita bangsa. Ini bisa kita lakukan
dengan cara berjuang sesuai dengan profesi masing-masing dengan dilandasi
nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Agar terlaksananya hal
tersebut, maka diperlukan suatu kegiatan yang mendidik para warga negara
Indonesia. Khususnya bagi para mahasiswa yang termasuk sebagai generasi penerus
bangsa. Untuk itu kita bisa melakukan suatu kegiatan dalam rangka Pendidikan
Kewarganegaraan. Dan untuk kalangan mahasiswa salah satu caranya yaitu dengan
menambahkan suatu mata kuliah khusus untuk memberikan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Landasan Hukum
- UU No. 20 Tahun 2003
Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Dinyatakan bahwa di setiap
jenis, Jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan
Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
- Kep. Mendikbud No. 056/U.1994
Tentang
Pedoman Penyusuunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil belajar
Mahasiswa menetapkan bahwa
“Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan kewarganegaraan
termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum
setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan
kurikulum tahun 2000, menurut
- Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000
Materi Pendidikan Kewiraan
Disamping membahas tentang
PPBN juga membahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan
Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara,
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Bangsa dan
Negara
Terkadang kita sering
mendengar kata Bangsa dan Negara dijadikan satu, padahal sebenarnya kata Bangsa
dan Negara mempunyai arti yang berbeda.
Bangsa adalah kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89). Sedangkan
Benedict Anderson mengatakan bahwa bansa lebih mengacu kepada pemahaman atas
suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman
atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin
lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan
yang tinggi diantara mereka. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, Indonesia.
Negara merupakan integrasi
dari kekuasaan politik, negaraadalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat (Budiardjo 2008). Dan menurut Harold
J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati
baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi di tentukan oleh suatu
wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat. Jadi, sebagai definisi umum dapat
dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah
(governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga
negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan
(kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan (Budiardjo 2008).
Teori terbentuknya
Negara
a. Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles :
Kondisi Alam -- Tumbuhnya
Manusia --
Berkembangnya Negara
b. Teori Ketuhanan. (Islam+Kristen)
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah
bila ia tidak
mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan
bersama.
Perbedaan
Negara dan Bangsa
- Negara merupakan suatu organisasi besar yang teratur, sementara bangsa hanya sekumpulan masyarakat.
- Negara memiliki legitimasi dalam mengatur dan memaksa masyarakat secara absah, sementara bangsa tidak.
- Negara tidak terikat pada satu ras, bahasa, adat istiadat, atau identitas tertentu. Sementara bangsa terikat dalam satu identitas tertentu.
- Negara pasti memiliki suatu bangsa, sementara suatu bangsa belum tentu memiliki negara.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Warga negara merupakan
anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga
sebagai warga negara Indonesia yang baik seharusnya kita sudah mengetahui apa
yang menjadi hak dan kewajiban kita. Hal ini sudah tercantum di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Bab X dalam Pasal 26 sampai Pasal 34 sebagai berikut :
- Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), Syarat-syarat m engenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, Ayat (1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum, dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan pada ayat (3), Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2), Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
- Pasal 30, ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
- Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
o Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.o Pemerintah memngusahakan dan menyelenggarakan ssatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
- Pasal 32 ayat (1), Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
- Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4),
dan (5) UUD 1945 berbunyi :
o Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.o Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.o Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.o Pereknonomian nasional diselenggarakan berdasar asa demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.o Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
- Pasal 34, Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Setelah kita mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara kita harus mempertahankan hak kita dan melaksanakan kewajiban agar semakin timbulnya rasa bela negara dan cinta tanah air.
Referensi :
- Brodjonegoro, Satryo Soemantri, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
- idm.m.wikipedi.org/wiki/Globalisasi
- feby-hilda.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-pendidikan.html?m=1
- m.kompasiana.com/post/edukasi/2011/12/15/perbedaan-negara-dan-bangsa/
- m.kompasiana.com/post/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara-/
Komentar
Posting Komentar