PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Globalisasi adalah ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh negara-negara maju yang ikut mengatur politik, ekonomi, sosial-budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Ditambah lagi dengan semakin cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Apalagi dengan adanya internet yang membuat semakin mudahnya akses untuk mendapatkan informasi. Dan ternyata yang kebanyakan menggunakan internet adalah kalangan anak muda.
Akibat yang ditimbulkan oleh globalisasi ini menjadikan berkurangnya rasa cinta tanah air dikalangan anak muda yang notabene sebagai generasi penerus bangsa. Ketika manusia berada diusia yang masih muda mereka dalam masa pencarian jatidiri. Sehingga berbagai informasi yang mereka dapat baik dari negara sendiri atau negara lain yang mereka sukai maka mereka akan menirunya dalam kehidupan sehari-hari. Padahal belum tentu hal yang mereka tiru itu benar atau bagus dan sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena terlalu sukanya sehingga menjadikan mereka ingin tinggal atau bahkan menjadi warga negaranya.
Padahal perjuangan bangsa Indonesia untuk terbebas dari penjajahan, kemudian memperebutkan dan mempertahankan kemerdekaan hingga menjadi sebuah negara yang ada saat ini membutuhkan perjalanan yang panjang dan sulit. Dengan semangat juang dari berbagai kondisi dan keinginan yang berbeda tetapi dapat dijadikan sebagai kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnyaNegara Kesatuan Republik Indonesia. Hal inilah seharusnya yang dijadikan sesuatu yang disukai dan diterapkan oleh para generasi muda. Agar persatuan dan kesatuan yang di cita-citakan oleh bangsa Indonesia dari zaman dulu dapat terwujud. Serta keinginan untuk menjadikan Negara Indonesia semakin maju dan mensejahterakan masyarakatnya sesuai dengan tujuan yang ada di Pembukaan Undang-Undang 1945.
Maka dari itu untuk mengembalikan kembali rasa cinta tanah air di kalangan generasi muda dan generasi lainnya berdasarkan dengan penyesuaian dengan kondisi saat ini, kita memerlukan perjuangan sekali lagi. Tidak dalam bentuk peperangan melawan penjajah secara fisik akan tetapi berjuang melawan derasnya arus globalisasi dan masa depan yang sesuai dengan cita-cita bangsa. Ini bisa kita lakukan dengan cara berjuang sesuai dengan profesi masing-masing dengan dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Agar terlaksananya hal tersebut, maka diperlukan suatu kegiatan yang mendidik para warga negara Indonesia. Khususnya bagi para mahasiswa yang termasuk sebagai generasi penerus bangsa. Untuk itu kita bisa melakukan suatu kegiatan dalam rangka Pendidikan Kewarganegaraan. Dan untuk kalangan mahasiswa salah satu caranya yaitu dengan menambahkan suatu mata kuliah khusus untuk memberikan Pendidikan Kewarganegaraan.
Landasan Hukum

  •   UU No. 20 Tahun 2003

Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Dinyatakan bahwa di setiap jenis, Jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

  •  Kep. Mendikbud No. 056/U.1994

Tentang
Pedoman Penyusuunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil belajar
Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut

  • Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000

Materi Pendidikan Kewiraan
Disamping membahas tentang PPBN juga membahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

Bangsa dan Negara

Terkadang kita sering mendengar kata Bangsa dan Negara dijadikan satu, padahal sebenarnya kata Bangsa dan Negara mempunyai arti yang berbeda.

Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89). Sedangkan Benedict Anderson mengatakan bahwa bansa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, Indonesia.

Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negaraadalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat (Budiardjo 2008). Dan menurut Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi di tentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat. Jadi, sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan (Budiardjo 2008).

Teori terbentuknya Negara


a. Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles : 
          Kondisi Alam -- Tumbuhnya Manusia -- Berkembangnya Negara
      b. Teori Ketuhanan. (Islam+Kristen)
          Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
      c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
          Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak
          mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
          persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Perbedaan Negara dan Bangsa
  1. Negara merupakan suatu organisasi besar yang teratur, sementara bangsa hanya sekumpulan masyarakat. 
  2. Negara memiliki legitimasi dalam mengatur dan memaksa masyarakat secara absah, sementara bangsa tidak. 
  3. Negara tidak terikat pada satu ras, bahasa, adat istiadat, atau identitas tertentu. Sementara bangsa terikat dalam satu identitas tertentu.
  4. Negara pasti memiliki suatu bangsa, sementara suatu bangsa belum tentu memiliki negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga sebagai warga negara Indonesia yang baik seharusnya kita sudah mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban kita. Hal ini sudah tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X dalam Pasal 26 sampai Pasal 34 sebagai berikut : 
  1. Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), Syarat-syarat m engenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 
  2. Pasal 27, Ayat (1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum, dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan pada ayat (3), Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 
  3. Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 
  4. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2), Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. 
  5. Pasal 30, ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. 
  6. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
    o   Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
    o   Pemerintah memngusahakan dan menyelenggarakan ssatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
  7. Pasal 32 ayat (1), Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  8. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi :
    o   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.
    o   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    o   Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
    o   Pereknonomian nasional diselenggarakan berdasar asa demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
    o   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
  9. Pasal 34, Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
    Setelah kita mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara kita harus mempertahankan hak kita dan melaksanakan kewajiban agar semakin timbulnya rasa bela negara dan cinta tanah air.


Referensi :
  • Brodjonegoro, Satryo Soemantri, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
  • idm.m.wikipedi.org/wiki/Globalisasi
  • feby-hilda.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-pendidikan.html?m=1
  • m.kompasiana.com/post/edukasi/2011/12/15/perbedaan-negara-dan-bangsa/
  • m.kompasiana.com/post/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara-/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH PROPOSAL KEGIATAN (REUNI SMA)

Adverbial Clauses

CONDITIONAL SENTENCES