DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA.



DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA.

Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh rakyat. Demokrasi tercipta berdasarkan asas keadilan dan hak asasi manusia. Karena pada hakekatnya manusia mempunyai hak-hak yang seharusnya dihormati sesama manusia seperti hak berpendapat, hak memilih kepercayaan dan hak lainnya. Ada dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi secara langsung dan demokrasi melalui perwakilan.
Sesuai dengan perkembangan zaman seperti saat ini, penerapan demokrasi langsung tidak dapat direalisasikan karena sangat rumit jika setiap keputusan yang akan diambil harus terlebih dahulu meminta persetujuan rakyat satu per satu, akan lebih efektif jika kita menggunakan perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat, atau biasa disebut demokrasi melalui perwakilan.
Indonesia telah menerapkan bentuk demokrasi gabungan dari demokrasi langsung dan perwakilan. Sebagai utusan rakyat, ada yang mewakili dari setiap daerah (berdasarkan jumlah provinsi yang ada) dan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Setiap perwakilan daerah dikontrol oleh rakyat dengan sistem referendum. Ini berarti perwakilan daerah tersebut telah dipercaya oleh rakyatnya untuk menyampaikan aspirasinya ke Lembaga Negara yang bertugas menampung dan memenuhi aspirasi serta kepentingan seluruh rakyat yang disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para perwakilan ini mempunyai fungsi utama yaitu, Fungsi Legislasi (membentuk UU bersama Presiden), Fungsi Anggaran (membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan UU tentang APBN yang diajukan Presiden), dan Fungsi Pengawasan (pengawasan atas pelaksanaan UU dan APBN).

Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
 Ada beberapa bentuk Demokrasi di dunia ini diantaranya adalah :
1)      Demokrasi Barat (Liberal)
·         Menitikberatkan kebebasan dan persamaan hak disetiap bidang, khususnya dibidang politik.
·         Kesenjangan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dengan golongan ekonomi lemah.
2)      Demokrasi Timur (Komunis)
·         Menitikberatkan paham kesamaan yang menghapus perbedaan kelas.
·         Kesenjangan ekonomi kecil dan menjunjung tinggi kebersamaan.
·         Mengutamakan kepentingan Negara atau partai diatas kepentingan pribadi.
·         Persamaan hak dibidang politik kurang terperhatikan.
·         Tidak diakuinya hak kepemilikan pribadi,
3)      Demokrasi Gabungan (Demokrasi Barat dan Timur)
·         Hak milik pribadi diakui , namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial.
·         Mensejahterakan rakyat dengan berlandaskan HAM.
4)      Demokrasi Parlementer
·         Kekuasaan legislatif diatas kekuasaan eksekutif.
·         Kepala Negara tidak dapat bertindak apa-apa.
·         Pengaruh rakyat terhadap pemerintah cukup baik.
·         Sering terjadi krisis kabinet.
5)      Demokrasi Pemisahan Kekuasaan (Montesque)
Kekuasaan terbagi menjadi tiga lembaga yang berbeda dengan fungsi dan tugas yang berbeda, yaitu :
a.      Kekuasaan legislatif membuat UU,
b.      Kekuasaan eksekutif melaksanakan UU,
c.       Kekuasaan yudikatif mengawasi pelaksanaan UU.
Di Indonesia sendiri menerapkan sistem Demokrasi pemisahan kekuasaan yang di cetuskan oleh Montesque disertai dengan penyesuaian terhadap keadaan yang ada di Indonesia seperti DPR dan MPR sebagai lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif dan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial sebagai lembaga yudikatif.

Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila adalah ideologi Negara bangsa Indonesia yang merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa yang dijadikan landasan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Hal ini dapat kita lihat dari tingkatan sistem hukum yang ada di Indonesia, mulai dari Pancasila sebagai induk hukum, Pembukaan UUD 194 diikuti dengan Batang Tubuh UUD 1945, TAP MPR, Hukum Dasar Tidak Tertulis, Undang-Undang, Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Otonom serta lainnya sebagai sistem norma hukum.

Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung), falsafah hidup bangsa (filosofiche grondslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Berdasarkan penjelasan diatas berarti Indonesia menganut sistem Demokrasi karena berdasarkan keinginan rakyatnya dengan berlandasakan Pancasila sebagai ideologi Negara atau disebut sebagai Demokrasi Pancasila. Semboyan yang sering kita dengar yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat adalah dasar dari demokrasi Indonesia yang berlandaskan pancasila. Pancasila itu sendiri dirancang dan dibuat berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan rakyat Indonesia dari sejak dahulu yang menjadi identitas bangsa Indonesia.
Kita dapat membedakan Demokrasi Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya, terutama mengenai sikap dan perilaku pemerintah pada semua jenjang pemerintahan.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan Negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila yang terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

Prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut :
1.      Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
2.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
3.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya.
4.      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
5.      Pelaksanaan pemilihan umum.
6.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
7.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
8.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat dan Negara ataupun orang lain.
9.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
10.  Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dkatakan :
a.      Indonesia ialah Negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
b.      Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
c.       Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara kesatuan/uni, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi tiga lembaga besar, yaitu lembaga legilatif, eksekutif dan yudikatif.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Bela negara adalah suatu sikap dan perilaku  yang mencerminkan kecintaannya terhadap Negara. Sikap Bela Negara seharusnya dimiliki setiap Warga Negara untuk mempertahankan eksistensi Negara. Di Indonesia hal ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang Pasal 30 ayat 1, “Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Unsur Dasar Bela Negara
1.      Cinta Tanah Air
2.      Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
3.      Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara
4.      Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela Negara

Hal yang bisa kita lakukan dalam rangka membela Negara yaitu dimulai dari diri sendiri. Di tengah derasnya arus globalisasi ini kita bisa mengaplikasikan sikap Bela Negara  dengan meningkatkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, membeli produk dalam negeri dan menghasilkan produk dalam negeri yang berkualitas. Bangga akan kebudayaan yang dimiliki dan mengenalkan kebudayaan kita ke masyarakat dunia serta melestarikannya agar kelak anak cucu kita tetap mengenal kebudayaan bangsanya sendiri. Dan sebagai generasi penerus bangsa yang masih berstatus sebagai pelajar dalam rangka membela Negara hal yang  bisa dilakukan adalah belajar, karena dengan belajar kita bisa memakai ilmu yang dimiliki untuk memajukan Negara serta membela Negara di masa depan dengan pengetahuan dalam bidang profesi masing-masing agar eksistensi Indonesia di dunia tetap terjaga.
Pemerintah telah menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan khususnya dalam hal Bela Negara bertujuan agar masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara. Dimulai dari tingkat pendidikan sangat dasar hingga perguruan tinggi. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara terbagi kedalam beberapa periode :

1.      Tahun 1945 – 1965 (Proklamasi – Orde Lama)
Pada tahun 1945 Indonesia baru saja merdeka, namun banyak pihak yang tidak menghendaki kemerdekaannya terutama para penjajah. Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman yang dihadapi, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok – Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).

2.      Tahun 1945 - 1998 (Orde Baru)
Tahun 1998 telah terjadi masa dimana Indonesia menghadapi ancaman non fisik, pada tahun 1973, keluarlah ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Sehingga terbitlah suatu mata pelajaran baru yang disebut P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
3.      Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)

Dari tahun 1998 hingga sekarang telah terjadi perpindahan masa menuju jaman globalisasi, maka dari itu diperlukan UU yang sesuai maka keluarlah UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan Negara dengan warga Negara, antara warga Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus ditingkatkan ini diperlukan untuk menghadapi derasnya arus persaingan dimasa mendatang, sehingga para lulusan ini nantinya memiliki semangat patriotisme dan nasionalisme yang tinggi agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tetap tegak dan utuh.


Referensi
·         Id.m.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
·         Id.m.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila
·         Pkn-dragbike329yahoo.blogspot.com
·         Abaslessy.wordpress.com/2012/04/02/bab-i-pengantar-pendidikan-kewarganegaraan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH PROPOSAL KEGIATAN (REUNI SMA)

Adverbial Clauses

CONDITIONAL SENTENCES