DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA.
DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA.
Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan
tertingginya dipegang oleh rakyat. Demokrasi tercipta berdasarkan asas keadilan
dan hak asasi manusia. Karena pada hakekatnya manusia mempunyai hak-hak yang
seharusnya dihormati sesama manusia seperti hak berpendapat, hak memilih
kepercayaan dan hak lainnya. Ada dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi secara
langsung dan demokrasi melalui perwakilan.
Sesuai dengan perkembangan zaman seperti saat ini, penerapan demokrasi
langsung tidak dapat direalisasikan karena sangat rumit jika setiap keputusan
yang akan diambil harus terlebih dahulu meminta persetujuan rakyat satu per
satu, akan lebih efektif jika kita menggunakan perwakilan yang dipilih langsung
oleh rakyat, atau biasa disebut demokrasi melalui perwakilan.
Indonesia telah menerapkan bentuk demokrasi gabungan dari
demokrasi langsung dan perwakilan. Sebagai utusan rakyat, ada yang mewakili dari
setiap daerah (berdasarkan jumlah provinsi yang ada) dan dipilih langsung oleh
rakyat melalui Pemilu. Setiap perwakilan daerah dikontrol oleh rakyat dengan sistem
referendum. Ini berarti perwakilan daerah tersebut telah dipercaya oleh rakyatnya
untuk menyampaikan aspirasinya ke Lembaga Negara yang bertugas menampung dan
memenuhi aspirasi serta kepentingan seluruh rakyat yang disebut sebagai Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Para perwakilan ini mempunyai fungsi utama yaitu,
Fungsi Legislasi (membentuk UU bersama Presiden), Fungsi Anggaran (membahas dan
memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan UU tentang APBN yang
diajukan Presiden), dan Fungsi Pengawasan (pengawasan atas pelaksanaan UU dan
APBN).
Bentuk
Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada beberapa bentuk Demokrasi di dunia ini diantaranya adalah
:
1) Demokrasi
Barat (Liberal)
·
Menitikberatkan kebebasan dan persamaan hak disetiap
bidang, khususnya dibidang politik.
·
Kesenjangan yang lebar antara golongan ekonomi kuat
dengan golongan ekonomi lemah.
2) Demokrasi
Timur (Komunis)
·
Menitikberatkan paham kesamaan yang menghapus
perbedaan kelas.
·
Kesenjangan ekonomi kecil dan menjunjung tinggi
kebersamaan.
·
Mengutamakan kepentingan Negara atau partai diatas
kepentingan pribadi.
·
Persamaan hak dibidang politik kurang terperhatikan.
·
Tidak diakuinya hak kepemilikan pribadi,
3) Demokrasi
Gabungan (Demokrasi Barat dan Timur)
·
Hak milik pribadi diakui , namun hak milik pribadi
juga berfungsi sosial.
·
Mensejahterakan rakyat dengan berlandaskan HAM.
4) Demokrasi
Parlementer
·
Kekuasaan legislatif diatas kekuasaan eksekutif.
·
Kepala Negara tidak dapat bertindak apa-apa.
·
Pengaruh rakyat terhadap pemerintah cukup baik.
·
Sering terjadi krisis kabinet.
5) Demokrasi
Pemisahan Kekuasaan (Montesque)
Kekuasaan terbagi menjadi tiga lembaga yang berbeda
dengan fungsi dan tugas yang berbeda, yaitu :
a. Kekuasaan
legislatif membuat UU,
b. Kekuasaan
eksekutif melaksanakan UU,
c. Kekuasaan
yudikatif mengawasi pelaksanaan UU.
Di Indonesia sendiri menerapkan sistem Demokrasi pemisahan
kekuasaan yang di cetuskan oleh Montesque disertai dengan penyesuaian terhadap
keadaan yang ada di Indonesia seperti DPR dan MPR sebagai lembaga legislatif,
Presiden sebagai lembaga eksekutif dan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung
serta Komisi Yudisial sebagai lembaga yudikatif.
Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila adalah ideologi Negara bangsa Indonesia yang
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa yang dijadikan landasan dalam hidup
berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Hal
ini dapat kita lihat dari tingkatan sistem hukum yang ada di Indonesia, mulai
dari Pancasila sebagai induk hukum, Pembukaan UUD 194 diikuti dengan Batang
Tubuh UUD 1945, TAP MPR, Hukum Dasar Tidak Tertulis, Undang-Undang, Peraturan
Pelaksanaan dan Peraturan Otonom serta lainnya sebagai sistem norma hukum.
Pemahaman
tentang Demokrasi Indonesia
Keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok tersebut
ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung), falsafah hidup bangsa
(filosofiche grondslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Berdasarkan
penjelasan diatas berarti Indonesia menganut sistem Demokrasi karena
berdasarkan keinginan rakyatnya dengan berlandasakan Pancasila sebagai ideologi
Negara atau disebut sebagai Demokrasi Pancasila. Semboyan yang sering kita
dengar yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat adalah dasar dari
demokrasi Indonesia yang berlandaskan pancasila. Pancasila itu sendiri
dirancang dan dibuat berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan
rakyat Indonesia dari sejak dahulu yang menjadi identitas bangsa Indonesia.
Kita dapat membedakan Demokrasi Indonesia dengan jenis
demokrasi lainnya, terutama mengenai sikap dan perilaku pemerintah pada semua
jenjang pemerintahan.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan
mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan Negara dan penyelenggaraan
pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai
demokrasi pancasila yang terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus
sesuai dengan UUD 1945.
Prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut :
1. Perlindungan
terhadap hak asasi manusia.
2. Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah.
3. Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lain
contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya.
4. Adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan
aspirasi rakyat.
5. Pelaksanaan
pemilihan umum.
6. Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
7. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
8. Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat dan Negara ataupun orang lain.
9. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
10. Pemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dkatakan :
a. Indonesia
ialah Negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (machtstaat).
b. Pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas).
c. Kekuasaan
yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia
adalah Negara kesatuan/uni, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi tiga
lembaga besar, yaitu lembaga legilatif, eksekutif dan yudikatif.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Bela negara adalah suatu sikap dan perilaku yang mencerminkan kecintaannya terhadap
Negara. Sikap Bela Negara seharusnya dimiliki setiap Warga Negara untuk
mempertahankan eksistensi Negara. Di Indonesia hal ini sudah ditetapkan dalam
Undang-undang Pasal 30 ayat 1, “Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah
Air
2. Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara
3. Yakin akan
Pancasila sebagai Ideologi Negara
4. Rela
berkorban untuk bangsa dan Negara
5. Memiliki
kemampuan awal bela Negara
Hal yang bisa kita lakukan dalam rangka membela Negara yaitu
dimulai dari diri sendiri. Di tengah derasnya arus globalisasi ini kita bisa
mengaplikasikan sikap Bela Negara dengan
meningkatkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, membeli produk dalam
negeri dan menghasilkan produk dalam negeri yang berkualitas. Bangga akan
kebudayaan yang dimiliki dan mengenalkan kebudayaan kita ke masyarakat dunia
serta melestarikannya agar kelak anak cucu kita tetap mengenal kebudayaan
bangsanya sendiri. Dan sebagai generasi penerus bangsa yang masih berstatus
sebagai pelajar dalam rangka membela Negara hal yang bisa dilakukan adalah belajar, karena dengan
belajar kita bisa memakai ilmu yang dimiliki untuk memajukan Negara serta membela
Negara di masa depan dengan pengetahuan dalam bidang profesi masing-masing agar
eksistensi Indonesia di dunia tetap terjaga.
Pemerintah telah menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan
khususnya dalam hal Bela Negara bertujuan agar masyarakat sadar akan hak dan
kewajibannya sebagai Warga Negara. Dimulai dari tingkat pendidikan sangat dasar
hingga perguruan tinggi. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
terbagi kedalam beberapa periode :
1. Tahun 1945
– 1965 (Proklamasi – Orde Lama)
Pada tahun 1945 Indonesia baru saja merdeka, namun
banyak pihak yang tidak menghendaki kemerdekaannya terutama para penjajah.
Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman yang dihadapi, terbitlah produk
Undang-Undang tentang Pokok – Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29
Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada
tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
2. Tahun 1945
- 1998 (Orde Baru)
Tahun 1998 telah terjadi masa dimana Indonesia
menghadapi ancaman non fisik, pada tahun 1973, keluarlah ketetapan MPR No.
IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.20 Tahun 1982
tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Sehingga terbitlah suatu mata
pelajaran baru yang disebut P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
3. Tahun 1998
– Sekarang (Reformasi)
Dari tahun 1998 hingga sekarang telah terjadi
perpindahan masa menuju jaman globalisasi, maka dari itu diperlukan UU yang
sesuai maka keluarlah UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan Negara dengan warga Negara, antara warga Negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
ditingkatkan ini diperlukan untuk menghadapi derasnya arus persaingan dimasa
mendatang, sehingga para lulusan ini nantinya memiliki semangat patriotisme dan
nasionalisme yang tinggi agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tetap
tegak dan utuh.
Referensi
·
Id.m.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
·
Id.m.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila
·
Pkn-dragbike329yahoo.blogspot.com
·
Abaslessy.wordpress.com/2012/04/02/bab-i-pengantar-pendidikan-kewarganegaraan
Komentar
Posting Komentar