HAM (HAK ASASI MANUSIA)
HAM
(HAK ASASI MANUSIA)
(HAK ASASI MANUSIA)
Pengertian
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap
manusia sejak ia masih berada dalam kandungan dan berlaku seumur hidup. Hak ini
adalah hak mutlak yang dimiliki setiap orang dan tidak dapat diganggu ataupun
dihilangkan.
Latar belakang
Saat terjadinya berbagai perang-perang untuk memperoleh
kekuasaan dan memperjuangkan kemerdekaan suatu negara, banyak sekali pelanggaran
yang dilakukan dibidang kemanusiaan. Hal itu mereka lakukan demi memperoleh apa
yang menjadi tujuannya tanpa memperdulikan hak orang lain. Perbuatan itu tidak
sepantasnya dilakukan karena setiap manusia mempunyai hak nya masing-masing untuk
hidup dan menjalankan kehidupan sesuai kehendaknya dengan berdasarkan hukum
yang ada. Hal inilah yang memungkinkan sebuah bentuk penyadaran melalui
pemahaman tentang hak asasi manusia. Untuk itu bangsa barat mulai
memperjuangkan agar hak-hak yang dimiliki setiap orang dapat terlindungi maka
lahirlah naskah yang bernilai penting bagi perkembangan hidup dan kehidupan
manusia dalam berbangsa. Naskah tersebut bersifat umum dan sangat mendasar, dan
naskah yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Magna Charta [Piagam Agung 1215], suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahanya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasan Raja Jhon tersebut.
- Undang-undang hak tahun 1689 [bill of rights], suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris. Undang-undang ini dicapai melalui revolusi tidak berdarah, dengan melakukan perlawanan Raja James II
- Pernyataan hak asasi manusia dan warga negara, 1789 [Declaration des droits de I’homme et du citoyen], suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kekuasaan dan kesewenangan kelompok penguasaan saat itu
- Undang-undang hak [bill of right], suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika yang selanjutnya dikenal sebagai empat hak sebagaimana yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat Fraklin D. Rosevelt pada permulaan perang dunia II.
Selain dari ke empat naskah diatas, pada tanggal 10 Desember
1948 di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang
telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa
Bangsa Nomor 217 A (III) terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
- Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
- Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
- Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
- Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
- Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
- Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
- Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan
Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu
pelaksanaan umum yang berlaku bagi semua
bangsa-bangsa dan negara.
Jenis dan
Macam Hak Asasi Manusia Dunia
1. Hak Asasi
Pribadi (Personal Rights)
Hak yang dimiliki oleh seseorang dalam menjalankan
kehidupannya, seperti kebebasan memilih dan
memeluk agama, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berkumpul.
memeluk agama, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berkumpul.
2. Hak Asasi
Politik (Political Rights)
Hak yang dimiliki seseorang untuk ikut serta dalam
kegiatan berpolitik seperti kebebasan untuk dipilih
dan memilih seseorang dalam suatu pemilihan dan kebebasan untuk ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan.
dan memilih seseorang dalam suatu pemilihan dan kebebasan untuk ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan.
3. Hak Asasi
Hukum (Legal Equality Rights)
Hak yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dimata hukum dan pemerintahan
serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum.
serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
Hak yang memberikan kebebasan seseorang untuk memiliki
sesuatu, ikut serta dalam kegiatan jual-beli,
dan hak untuk memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
dan hak untuk memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
Hak seseorang untuk mendapatkan peradilan hukum di
pengadilan dan hak persamaan atas perlakuan
sama di mata hukum.
sama di mata hukum.
6. Hak Asasi
Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Kebebasan seseorang untuk memilih dan mendapatkan
pendidikan yang layak serta hak untuk
mengembangkan budaya sesuai dengan bakat dan minatnya.
mengembangkan budaya sesuai dengan bakat dan minatnya.
Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia sebenarnya sudah dijunjung tinggi oleh
bangsa Indonesia. Dapat kita lihat dari setiap makna yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Sila ini bermakna bahwa setiap warga negara dibebaskan
memilih, memeluk dan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing. Dengan menjadikannya sebagai sila pertama yang menjadi landasan
awal dari terbentuknya Pancasila, ini berarti bahwa Indonesia mengakui serta
menjunjung tinggi adanya Tuhan.
2. Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab.
Mengandung arti bahwa Indonesia mengakui adanya
hak-hak asasi manusia dan setiap menusia mempunyai kedudukan yang sama (Adil)
serta memiliki akal (Beradab). Untuk itu dalam melaksanakan kegiatan
sehari-hari masyarakat Indonesia sudah semestinya menghargai hak-hak dari
manusia lainnya agar terciptanya kehidupan yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
Menimbulkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa
adalah titik tolak memperjuangkan hak asasi manusia. Tanpa adanya jaminan
kebangsaan berarti nilai-nilai asasi manusia terabaikan.
4. Kerakyatan
yang di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Setiap mengambil keputusan dan kebijakan haruslah
mengadakan permusyawaratan terlebih dahulu, karena setiap manusia mempunyai hak
untuk berpendapat, menyampaikan aspirasinya, agar tercapainya suatu kata
mufakat.
5. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk
kehidupan yang layak.
Selain dari Pancasila, Indonesia telah membuat peraturan yang
mengatur hak-hak asasi manusia agar tetap terlindungi. Tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2,
pasal 30 ayat 1, dan pasal 31.
Pasal 27
1) Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dapam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2) Setiap orang
berhak untuk bekerjasama serta mendapat imbalan dan pengakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan.
4) Setiap orang
berhak atas status kewargaannegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2) Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya menyatakan pikiran dan sikap
sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan meperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
2) Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang
berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
4) Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
3) Identitass budaya
dann hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggumng jawab
negara terutama pemerintah.
5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan pertundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 29
2) Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Pasal 30
1) Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31
1) Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan.
2) Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Meskipun sudah diberlakukannya perlindungan Hak Asasi Manusia
melalui peraturan bahkan ideologi negara yang semestinya menjadi pandangan
hidup bangsa namun pelanggaran tetap saja terjadi. Dibawah ini ada 5
pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia :
1. Tragedi
Trisakti
Peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.
Peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.
2. Penembakan
Misterius (Petrus)
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi.
Petrus adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap
para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak
diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang
menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena
banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban
Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan
dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi
korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak. Banyak orang berpendapat bahwa
Soeharto menjadi dalang utama dalam peristiwa Penembakan Misterius ini.
3. Peristiwa
Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga
sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan
yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang
mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada
tanggal 12 September 1984. Sejumblah orang yang terlibat dalam kerusuhan
diadili dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula dengan aparat
militer, mereka diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi manusia
pada peristiwa tersebut. Peristiwa ini dilatar belakangi masa Orde Baru.
4. Pembantaian
Massal Komunis 1965
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan
penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia
yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai
komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumblah jutaan. Pihak
militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan
membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat
menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta
setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni
terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
5. Pembantaiaan
Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa
penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa
Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal
9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan
warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan
yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa
pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda
harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.
- Brodjonegoro, Satryo Soemantri, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
- http://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/latar-belakang-hak-asasi-ham-kehidupan-ham-pancasila-ham-dalam-uud-1945/
- http://panjipluembond.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-kasus-pelanggaran-ham-di.html
Komentar
Posting Komentar