Peran Koperasi dengan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

Nama  : YUNITA ZAKIAH
NPM   : 17211684
Kelas : 2EA17
Mata Kuliah : EKONOMI KOPERASI

Date:11 Juni 2012
JAKARTA (Siaran Pers Bersama): Koperasi menyediakan sekitar 100 juta lapangan kerja di seluruh dunia. Koperasi pun memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi, terutama dalam pembangunan pertanian di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Diperkirakan sekitar 50 persen hasil pertanian global dipasarkan melalui koperasi.

Di Indonesia, tercapai sekitar 192.443 koperasi sampai dengan Mei 2012 dengan jumlah keseluruhan anggota mencapai 33,68 juta atau 14,14 persen dari keseluruhan penduduk. Kebanyakan dari koperasi ini (sekitar 70 persen) berada di daerah pedesaan. Karenanya, gerakan koperasi di Indonesia dinilai sebagai salah satu organisasi masyarakat dan usaha sosial terbesar yang memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.

http://www.ilo.org/jakarta/info/public/pr/WCMS_183302/lang--id/index.htm


Berdasarkan kutipan berita diatas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa sebenarnya koperasi mempunyai andil yang besar dalam perkembangan perekonomian suatu negara. Terutama di negara-negara berkembang, khusunya Indonesia. Bila kita telaah lebih dalam lagi, koperasi merupakan suatu badan usaha yang mempunyai sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi rakyat adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berdaulatan rakyat, bermoral pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat(Mubyarto, 2002). Hal ini yang membuat masyarakat Indonesia menyukai koperasi, karena sesuai dengan ideologi serta asas negara Indonesia. Hal ini tercantum pada UU No.12 tahun 1967 adalah (Organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang suatu badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.


Apalagi koperasi  berorientasi dalam pembangunan pertanian dunia. Hal ini membuat Indonesia semakin cocok dengan Koperasi, karena Indonesia merupakan Negara Agraris. Sebagian besar penduduknya mencari nafkah dari bidang pertanian. Maka dari itu kebanyakan koperasi ini berada di pedesaan yang notabene sebagian masyarakatnya masih bercocok tanam.

Bisa kita simpulkan bahwa Koperasi adalah salah suatu badan usaha yang mempunyai potensi besar dalam pembangunan perekonomian dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Selain itu, prinsip yang menjadi landasan koperasi di Indonesia adalah UU No.25 tahun 1992, adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
  • Kemandirian,
  • Pendidikan perkoperasian,
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip ini hampir sama dengan prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional). Dan ini juga yang menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang stabil meskipun sedang terjadi krisis ekonomi dunia. Krisis ini tidak berdampak langsung terhadap koperasi, karena modal yang dimiliki koperasi tidak berasal dari saham yang nilainya disesuaikan dengan keadaan perekonomian tetapi modal yang didapat berasal dari iuran para anggota.

Contohnya krisis yang terjadi pada tahun 1998 dan 2008 lalu, secara langsung atau tidak langsung telah mempengaruhi struktur dan roda perputaran ekonomi nasional. Dapat dipastikan hampir semua sektor yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi terkena dampaknya, sehingga wajar kalau banyak pengusaha yang menutup usahanya. Namun, sebaliknya, usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi terbukti mampu untuk bertahan di tengah krisis ekonomi.

Untuk kedepannya koperasi diharapkan menjadi salah satu badan usaha yang mampu menyokong perekonomian Indonesia dengan bekerja seefisien mungkin dikarenakan sumberdaya yang terbatas dan mampu mensejahterakan para anggotanya.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Prospek masa depan koperasi sangat ditentukan oleh mampu tidaknya kemandirian (otonomi) dilaksanakan untuk menjawab tantangan.


Di Indonesia sendiri koperasi sebenarnya sudah ada pada saat jaman penjajahan Belanda. Tetapi pada saat itu para penjajah membuat suatu badan usaha yang berbentuk sebuah Bank. Padahal sebenarnya pada tahun 1896 seorang pamong praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto ingin mendirikan sebuah Bank untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman yang bertujuan untuk menolong para pegawai negeri (priyayi) yang menderita akibat dari meminjam kepada rentenir yang memberikan bunga pinjaman sangat tinggi.


Menurut UU No.25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain sebagai berikut:

  1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
  2. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat,
  4. Mengembangkan perekonomian nasional,
  5. Serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Namun koperasi di Indonesia mempunyai beberapa kendala yang menghambat perkembangan koperasi. Ini dikarenakan modal yang terbatas, kurang kompetennya para pengurus koperasi, dan kurangnya kerjasama antar sesama anggota, pengurus dan pengawas. Sebaiknya pemerintah yang berperan sebagai media penyedia akses untuk koperasi memberikan ruang koperasi untuk berkembang lebih maju untuk membuka usahanya. Hal ini bisa dilakukan salah satunya dengan cara membuat suatu peraturan yang memudahkan pendirian koperasi.


Sumber :
  • http://www.ilo.org/jakarta/info/public/pr/WCMS_183302/lang--id/index.htm
  • id.wikipedia.org/wiki/koperasi
  • http://www.puskopditbkcukalimantan.org/index.php/berita-cu/67-ekonomi-kerakyatan-dalam-tatanan-ekonomi-indonesia-peran-koperasi-a-usaha-mikro-kecil-dan-meneng
  • http://wmurtiyasni.blogspot.com/2012/05/peran-koperasi-bagi-perekonomian-di.html
  • http://afrilianifyta.wordpress.com/2010/11/05/kelebihan-kelemahan-koperasi-indonesia/
  • http://sabrianto.blogspot.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH PROPOSAL KEGIATAN (REUNI SMA)

Adverbial Clauses

CONDITIONAL SENTENCES