Penyalahgunaan Koperasi


Saat ini di Indonesia ada banyak koperasi yang sudah tidak aktif . Hal ini sangat bertimpang sekali dengan kenyataan bahwa koperasi mempunyai peran yang sangat penting dalam perkembangan ekonomi di Indonesia. Saat ini ada banyak kasus penipuan yang mengatas namakan koperasi . Salah satunya  kasus koperasi Langit Biru yang terjadi baru-baru ini.
Dari informasi yang beredar di kalangan nasabah KLB, Jaya menawarkan dua paket investasi, yakni investasi paket kecil dan investasi paket besar. Investasi paket kecil bernilai Rp 385.000 atau setara dengan harga 5 kilogram daging. Sedagkan investasi paket besar dengan nilai Rp 9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.
Profit yang didapat pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB adalah Rp 10.000 per hari. Angka itu akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000, sementara investor Rp 1.000. Dengan demikian, dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp 150.000.
Adapun investasi paket besar dibagi lagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi non-Bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya senilai Rp 1,7 juta per bulan (dari bulan ke-1 sampai ke-9). Memasuki bulan ke-10, investor akan langsung mendapat bonus Rp 12 juta. Pada bulan ke-24, investor juga dijanjikan akan mendapat keuntungan Rp 31,2 juta.
http://www.jpnn.com/read/2012/07/28/135126/Jaya-Komara-Pikat-Korban-Lewat-Pengajian-

Hal ini tentu saja sangat menggiurkan, dengan modal yang sedikit kita bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Apalagi metode yang digunakan tersangka dalam mencari nasabah yaitu melalui pengajian di kampung-kampung. Nasabah yang menjadi korban sangat banyak dan sebagian besar mereka berasal dari kalangan ekonomi menengah kebawah.
Selain itu, saat ini ada 20 persen dari sekitar 139 ribu koperasi yang yang mengantongi izin berada dalam kondisi mati suri atau tidak melakukan kegiatannya. Hal ini dikarenakan beberapa koperasi ada yang ditinggalkan anggotanya dan bahkan hilangnya manajemen koperasi. Sebenarnya ini disebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dan buruknya pengelolaan koperasi. Kebanyakan dari mereka melenceng dari prinsip yang seharusnya menjadi landasan menjalankan koperasi. Prinsip ini tertera pada UU No. 25 tahun 1992, yaitu :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
  • Kemandirian,
  • Pendidikan perkoperasian,
  • Kerjasama antar koperasi.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
  1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
  2. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat,
  4. Mengembangkan perekonomian nasional,
  5. Serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Maka dari itu sebaiknya pemerintah bisa segera memperbaiki wajah koperasi. Karena koperasi adalah salah satu lembaga keuangan yang berperan besar dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Ada banyak lapangan kerja yang tercipta dan kebanyakan pembangunan di pedesaan berasal dari koperasi. Karena koperasi lebih disukai oleh masyarakat pedesaan yang masih memegang teguh asas kekeluargaan dan kebersamaan. Dengan adanya revisi RUU Koperasi No. 25 tahun 1992 Yang mewajibkan unit simpan pinjam berubah menjadi koperasi simpan pinjam. Draf revisi UU Koperasi itu berisi antara lain pengurangan jenis koperasi yang selama ini sebanyak lima menjadi empat. Jenis koperasi yang dikurangi adalah unit simpan pinjam (USP) karena dinilai memiliki persamaan dengan koperasi simpan pinjam. Adapun empat jenis koperasi yang tetap dipertahankan adalah koperasi konsumen, produsen, jasa dan simpan pinjam. Koperasi saat ini membutuhkan lembaga yang bisa menjamin simpanan para anggota dan lembaga pengawas selain dari Kementerian Koperasi UMKM. Selain itu juga diperlukannya penyuluhan atau pengajaran mengenai pengelolaan koperasi yang baik agar manajemen koperasi bisa berjalan lancar kepada para pengelola. Serta penyuluhan kepada masyarakat agar lebih bijak memilih dan tidak mudah tergiur akan keuntungan yang didapat namun sebenarnya tidak masuk akal.

Sumber :
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1041:unit-simpan-pinjam-dihapus-dalam-ruu-koperasi&catid=54:bind-berita-kementerian&Itemid=98
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=312052

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH PROPOSAL KEGIATAN (REUNI SMA)

Adverbial Clauses

CONDITIONAL SENTENCES