Penyalahgunaan Koperasi
Saat ini di Indonesia ada banyak koperasi yang sudah tidak
aktif . Hal ini sangat bertimpang sekali dengan kenyataan bahwa koperasi
mempunyai peran yang sangat penting dalam perkembangan ekonomi di Indonesia. Saat
ini ada banyak kasus penipuan yang mengatas namakan koperasi . Salah
satunya kasus koperasi Langit Biru yang
terjadi baru-baru ini.
Dari informasi yang
beredar di kalangan nasabah KLB, Jaya menawarkan dua paket investasi, yakni
investasi paket kecil dan investasi paket besar. Investasi paket kecil bernilai
Rp 385.000 atau setara dengan harga 5 kilogram daging. Sedagkan investasi paket
besar dengan nilai Rp 9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.
Profit yang didapat
pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB adalah Rp 10.000 per hari. Angka
itu akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000, sementara investor Rp 1.000. Dengan
demikian, dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp 150.000.
Adapun investasi
paket besar dibagi lagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi non-Bonus Kredit
Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya senilai Rp 1,7 juta per bulan (dari bulan
ke-1 sampai ke-9). Memasuki bulan ke-10, investor akan langsung mendapat bonus
Rp 12 juta. Pada bulan ke-24, investor juga dijanjikan akan mendapat keuntungan
Rp 31,2 juta.
http://www.jpnn.com/read/2012/07/28/135126/Jaya-Komara-Pikat-Korban-Lewat-Pengajian-
Hal ini tentu saja sangat menggiurkan, dengan modal yang
sedikit kita bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Apalagi metode yang
digunakan tersangka dalam mencari nasabah yaitu melalui pengajian di
kampung-kampung. Nasabah yang menjadi korban sangat banyak dan sebagian besar
mereka berasal dari kalangan ekonomi menengah kebawah.
Selain itu, saat ini ada 20 persen dari sekitar 139 ribu
koperasi yang yang mengantongi izin berada dalam kondisi mati suri atau tidak
melakukan kegiatannya. Hal ini dikarenakan beberapa koperasi ada yang
ditinggalkan anggotanya dan bahkan hilangnya manajemen koperasi. Sebenarnya ini
disebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dan buruknya
pengelolaan koperasi. Kebanyakan dari mereka melenceng dari prinsip yang
seharusnya menjadi landasan menjalankan koperasi. Prinsip ini tertera pada UU
No. 25 tahun 1992, yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
- Kemandirian,
- Pendidikan perkoperasian,
- Kerjasama antar koperasi.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
- Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
- Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
- Memperkokoh perekonomian rakyat,
- Mengembangkan perekonomian nasional,
- Serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Maka dari itu sebaiknya pemerintah bisa segera memperbaiki
wajah koperasi. Karena koperasi adalah salah satu lembaga keuangan yang
berperan besar dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Ada banyak lapangan kerja
yang tercipta dan kebanyakan pembangunan di pedesaan berasal dari koperasi.
Karena koperasi lebih disukai oleh masyarakat pedesaan yang masih memegang
teguh asas kekeluargaan dan kebersamaan. Dengan adanya revisi RUU Koperasi No.
25 tahun 1992 Yang mewajibkan unit simpan pinjam berubah menjadi koperasi
simpan pinjam. Draf revisi UU Koperasi itu berisi antara lain pengurangan jenis
koperasi yang selama ini sebanyak lima menjadi empat. Jenis koperasi yang
dikurangi adalah unit simpan pinjam (USP) karena dinilai memiliki persamaan
dengan koperasi simpan pinjam. Adapun empat jenis koperasi yang tetap
dipertahankan adalah koperasi konsumen, produsen, jasa dan simpan pinjam.
Koperasi saat ini membutuhkan lembaga yang bisa menjamin simpanan para anggota
dan lembaga pengawas selain dari Kementerian Koperasi UMKM. Selain itu juga
diperlukannya penyuluhan atau pengajaran mengenai pengelolaan koperasi yang
baik agar manajemen koperasi bisa berjalan lancar kepada para pengelola. Serta
penyuluhan kepada masyarakat agar lebih bijak memilih dan tidak mudah tergiur
akan keuntungan yang didapat namun sebenarnya tidak masuk akal.
Sumber :
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1041:unit-simpan-pinjam-dihapus-dalam-ruu-koperasi&catid=54:bind-berita-kementerian&Itemid=98
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=312052
Komentar
Posting Komentar