KEWARGANEGARAAN INDONESIA

KEWARGANEGARAAN INDONESIA
  



Pengertian
  • Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
  • Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Landasan hukum kewarganegaraan

UUD 1945 pasal 26
Yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.

Pasal 1 UU No. 22 Tahun 1958
Bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006

  1. Tentang Kewarganegaraan RI adalah :
  2. Setiap orang yang berdasarkan peraturan per-undang undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Ri dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum, negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersbut.
  7. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  8. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewaganegaraan kepada anakyang bersangkutan.
  9. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Syarat umum memperoleh kewarganegaraan

Warga negara merupakan salah satu syarat primer diterimanya status sebuah negara. hal ini siatur menurut ketentuan huku, tertentu, sehingga warga negara dari setiap negara dapat dibedakan. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip yang dicetuskan oleh Jimly Asshiddiqie, yaitu :
1.  Ius Soli (Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerikan dan lainnya.

2. Ius Sanguinis (Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal. Asas ini dianut oleh negara RRC.

Berikut adalah persyaratan umum lain bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara :

  • Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).
  • Orang tersebut mengalami naturalisasi.
  • Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
  • Orang tersebut melakukan investasi uang dalam ju mlah besar : Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.

Setelah kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi, sejmlah negara mensyarakatkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.

Kewarganegaraan ganda

Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. kewarganegraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang “memiliki” kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih atau bahkan tanpa kewarganegaraan.

Dasar hukum dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia

Beberapa dasar hukum untuk memperoleh kewarganegaraan RI, diantaranya :
  • UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Peraturan Menteri Huku, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik
  • Pasal 42 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Peraturan Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-HL. 03.01 Tahun 2006, yang dimaksud adalah :

  1. Anak adalah anak yang lahir sebelum UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin;
  2. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan karena tidak melaporkan diri ke Perwakilan RI;
  3. Perwakilan RI adalah Kedutaan Besar RI, Konsulat Jenderal RI, Konsulat RI, atau Perutusan Tetap RI;
  4. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan RI yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM.
Semua syarat dan tata cara lengkap permohonan kewarganegaraan diatur dalam UU RI No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia. Ada beberapa tahapan untuk  memperoleh kewarganegaraan Indonesia, secara garis besar dibagi menjadi tiga tahap utama, yaitu :
       1.      Tahap pengiriman berkas kepada Menteri
       2.      Tahap pengucapan sumpah atau menyatakan janji setia
       3.      Tahap pengesahan kewarganegaraan.

Referensi :
·         http://darululum-ypui.net/kajian/kajian-umum/76-warga-negara.html
·         http://dhedetpratama.blogspot.com/2011/03/dasar-hukum-yang-mengatur-warga-negara.html
·         http://ekookdamezs.blogspot.com/2012/06/pengertian-warga-negara-menurut-uud.html
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan_ganda
·         http://hafai.blogspot.com/2012/04/beberapa-dasar-hukum-untuk-memperoleh.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH PROPOSAL KEGIATAN (REUNI SMA)

CONDITIONAL SENTENCES

Adverbial Clauses