KEWARGANEGARAAN INDONESIA
KEWARGANEGARAAN INDONESIA Pengertian Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Landasan hukum kewarganegaraan UUD 1945 pasal 26 Yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia. Pasal 1 UU No. 22 Tahun 1958 Bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan...